NEWS
Polisi Terus Berantas Pengedaran Obat Terlarang, Tangkap Pengedar Narkoba Penyaluran di Tengah Laut
Polisi terus memburu dan memberantas pelaku pengedaran narkoba. Tak hanya di darat. Tersangka yang melakukan pengedaran di tengah laut sekalipun bisa
Editor:
Handhika Dawangi
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (tengah) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)
Polisi selanjutnya menciduk tersangka JN di Ilir Timur 2, Palembang. Kini, polisi masih memburu pelaku yang berinisial AC selaku otak sindikat tersebut.
Para tersangka disangkakan Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk 8 Kurir Narkoba, Barang Bukti 38 Kilogram Sabu dan 28.000 Butir Ekstasi"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :