Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PKS Ngotot Sahkan Revisi KUHP: Jokowi Tunda Pengesahan

Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Fraksi PKS, Nasir Djamil tidak setuju dengan permintaan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com
Presiden Jokowi 

Menkopolhukam Wiranto mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi KUHP sudah dipertimbangkan masak-masak. Penundaan kata dia demi kepentingan bangsa dan negara.

"Jadi putusan yang sudah dipertimbangkan masak-masak untuk kepentingan masyarakat dan negara," ucap Wiranto.
Wiranto berharap, keputusan penundaan RUU KUHP tersebut bisa menenangkan. "Alhamdulillah (jika bisa menenangkan). Itu kan sudah keputusan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya menyangkut penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Aturan itu dimuat dalam Pasal 218.

Bunyinya, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Menurut Yasonna, pasal ini merupakan delik aduan yang tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki, ini menyangkut harkat dan martabatnya," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, jika publik mengkritik kebijakan presiden atau wakil presiden, hal itu sah-sah saja. Ia pun menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan meniadakan atau mengurangi kebebasan menyampaikan kritik dan pendapat. Akan tetapi, jika menyerang harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden, baru bisa diancam pidana.

"Itu delik aduan dan harus diajukan oleh presiden atau wapres sendiri ya. Ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan ya," kata dia.

"Dan dia pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354, dia merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara, kerusuhan dan lain-lain," ucap Yasonna.

Ia pun mencontohkan, jika ia dikritik publik tidak becus mengurus undang-undang dan tidak becus mengelola lembaga pemasyarakatan, hal itu sah-sah saja. Sebab, itu merupakan kritik kepada dirinya selaku pejabat publik.

"Tapi kalau saya dibilang Yasonna anak haram, ya, ku kejar kau sampai liang lahat. Itu bedanya kayak begitu antara harkat-martabat dengan kritik ya. Jadi kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin," kata dia.

Meski Presiden Jokowi telah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna mengaku menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik tersebut untuk meluruskan mispersepsi yang timbul dari pasal ini. "Jadi ini saya jelaskan saja untuk meluruskan mispersepsi, sehingga saya menjelaskan satu per satu. Jadi supaya pemberitaan tidak diputar-balik," ujar dia. (Tribun Network/fel/fik/sen/kps/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved