Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS

Penerimaan CPNS 2019, BKN Beri Bocoran Rincian Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019

Tayang:
diolah tribun manado
Info Terbaru CPNS 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 tak lama lagi akan di buka oleh pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memberikan bocoran jumlah formasi guru dan tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2019 mendatang.

Sebelumnya, Sekretaris Menpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan lewat laman resmi menpan.go.id pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Dilansir dari laman Tribun Timur, seleksi CPNS 2019 akan diikuti 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut dibagikan akun resmi BKN di Twitter mereka.

Dalam video tersebut jumlah formasi yang disediakan dalam seleksi CPNS 2019, sebanyak 238.015.

Baca: 10 Selebritis Indonesia yang Jenis Kelaminnya Sempat dan Masih Dipertanyakan, Nikah Langsung Cerai!

Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?

Baca: Dilengkapi 4 Kamera dan Baterai 5000 mAH, Begini Spesifikasi dan Harga Oppo A9 2020

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Rincian formasi yang dibutuhkan, 51. 271 formasi instansi pemerintah pusat dan 186.744 formasi instansi pemerintah daerah.

Lebih rinci lagi, yaitu 12.000 guru madrasah, 8.000 guru agama, 88.000 guru kelas dan mapel, 14.454 dosen, dan 60.315 tenaga kesehatan, dan 30.429 tenaga teknis.

Kuota CPNS 2019 & P3K 2019

Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk P3K/PPPK 2019.

Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.

Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. 

Baca: Pemeran Wanita di Video Mesum Berseragam PNS Pemprov Jabar Ternyata Guru Berprestasi dan Selingkuhan

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Dirumorkan Bakal Diganti Jose Mourinho, Zidane: Saya Tidak Memikirkan Tentang Pergi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu. 

 Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.

“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K.

Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang. 

Baca: Mantan Pilar Timnas Indonesia Okto Maniani Menusuk Wasit, Diskors 6 Bulan Oleh PSSI

Baca: Hasil Sementara Liga Inggris Manchester City vs Watford, Laga Baru 20 Menit, Lima Gol Sudah Tercipta

Kualifikasi 6 Jabatan di Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Bahkan tak seperti tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 tersebut bahkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019

Jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun diantaranya adalah yakni

1. Dokter

2. Dokter Gigi

3. Dokter Pendidik Klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa.

"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Artinya Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengankualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019) menyampaikan, pengumuman lengkap soal rekrutmen bisa dilihat di laman Kemenpan RB.

Dikutip dari laman resmi tersebut, Sekretaris Menteri PAN RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober tahun ini.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan, saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 baik untuk instansi pusat atau daerah.

"Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran," lanjut Dwi Wahyu.

Selain hal yang disebutkan tersebut, lanjut Dwi Wahyu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS.

Dwi Wahyu menegaskan, dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS.

"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Dwi Wahyu.

Dalam rilis tersebut, Kemenpan RB juga memberikan tambahan informasi mengenai informasi yang beredar berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada enam jabatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Berikut tambahan penjelasannya: Bagi pendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasan yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.

Baca: Kebakaran Hutan & Lahan, BMKG Rutin Pantau Potensi Pertumbuhan Awan Melalui Teknologi Radar Cuaca

Baca: Olly Dondokambey Duet dengan Pasha Unggu, Hentak Konser Sulut Hebat HUT Provinsi ke 55

10 tahapan pendaftaran

Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:

1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id

2. Peserta membuat akun dengan memasukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb

3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.

4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat. 5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun,

6. Mengisi biodata,

7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabatan/formasi).

8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.

9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Rincian Formasi

Rinciannya, dari jalur CPNS 2019 sebanyak 85.537 orang.

Angka tersebut terdiri dari kebutuhan sebanyak 23.213 di pemerintah pusat dan sebanyak 62.324 di daerah.

Untuk formasi di pemerintah pusat terdiri dari pelamar umum dan kedinasan. 

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK 2019 dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK 2019 ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknis (Juknis) sesegera mungkin kepada masyarakat.

"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (04/07/2019).

Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.

Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.

"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Baik untuk CPNS maupun PPPK.

"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.

Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com

Baca: Hasil Sementara Liga Inggris Manchester City vs Watford, Laga Baru 20 Menit, Lima Gol Sudah Tercipta

Baca: Hasil Liga Inggris - Sempat Tertinggal, Leicester City Jungkalkan Tottenham Hotspur

Baca: Ini Cara Pengobatan Kanker Kulit, Termasuk Operasi dan Terapi

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Bangka Pos
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved