Senin, 15 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KPK Desak Pemprov Sulut Tertibkan Aset, Sat Pol PP Temukan Dua Modus Ini

Kasat Pol PP Sulut, Steven Liow mengatakan, persoalan aset ini belakangan ini tak hanya jadi sorotan BPK tapi juga KPK.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
Tribun Manado/Ryo Noor
Kantor Gubernur Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemanfaatan aset daerah jadi satu di antara fokus KPK agar bisa dimanfaatkan pemerintah.

Hal itu pun sudah dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman KPK dan Pemprov Sulut, beberapa waktu lalu

Kasat Pol PP Sulut, Steven Liow mengatakan, persoalan aset ini belakangan ini tak hanya jadi sorotan BPK tapi juga KPK.

Aset daerah harusnya dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan daerah. Persoalannya aset ini banyak dikuasai oknum yang tak berhak

Liow mencontohkan kasus dugaan penggelapan aset banyak terjadi di perangkat daerah. Oknum PNS ketika pensiun membawa serta aset-aset barang. Modus ini membuat aset daerah lenyap.

"Kadang-kadang barang hilang karena dibawa pensiun juga dengan oknum PNS," kata dia di Kantor Gubernur, Jumat (20/9/2019).
Ia menambahkan, ada lagi modus atas nama. Modus ini menyatakan atas nama si A atau si B hendak mengamankan aset.

"Beberapa waktu lalu kita cegah soal aset genset, katanya atas nama, atas nama pimpinan mau ambil aset genset," ujar dia.

Ini jadi tanda awas bagi perangkat daerah untuk memantau aset-aset digelapkan.

Modus lainnya menduduki secara tidak sah aset pemprov baik berupa aset rumah atau tanah. "Apalagi dihibahkan tanpa prosedur, kami minta dikembalikan, " kata dia.

Soal tanah yang diduduki milik pemerintah, Gubernur dan Wagub sudah meiginstruksikan diidentifikasi benar-benar masyarakat yang tidak memiliki tanah, ada kebijakan diredistribusi

Soal aset memang tidak sembarangan. Menurutnya, jika masyarakat meminta lahan, misalnya pekuburan, silakan memohon ke gubernur.

Tapi, butuh proses panjang karena aspek legalitas harus ada melalui proses persetujuan DPRD dan sebagainya. Tidak serta merta bermohon langsung dapat. "Kita proses sesuai ketentuan," kata dia.
Kasat mengatakan soal tanah ini ada 3 bidang besar, misalnya di Karpet Biru Mapanget, sebagian besar Iloilo, dan di Malayang

Selain itu, aset eks Kanwil belum masuk secara kesluruhan di data provinsi. Celakanya ada yang sudah dilakukan transaksi jual beli "Ini pidana loh," ujarnya

Ia menambahkan, ada pula yang sudah memiliki sertifikat, namun pemerintah akan ajukan pembatalan. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
VS
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved