Berita Terkini
Veronica Koman jadi DPO, Polisi Minta Warga Melapor jika Menemukan Jejaknya
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa."
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
BERITA TERPOPULER: Terkuak Siapa Pemilik Jet Pribadi Syahrini, 1 Sosok Bongkar Fakta: Bakal Diketawain Pemilik Aslinya
BERITA TERPOPULER: Kala Soeharto Hendak Diracuni Perempuan yang Ngaku-ngaku Anak Pak Harto saat G30S/PKI
BERITA TERPOPULER: Ramalan Zodiak Besok Jumat 20 September 2019: Leo Jadi Teladan, Virgo Harus Berani Ambil Risiko
Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.
Sebelumnya pakar HAM PBB pada Senin (16/9/2019) menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang melaporkan tentang protes di Papua dan Papua Barat.
Melansir VOA Indonesia, dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu “menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat,” dan mengambil tindakan atas berbagai “gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman" bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.
Veronica Koman, kata pernyataan itu lagi, adalah seorang pengacara yang telah mengalami gangguan dan pelecehan secara online karena melaporkan apa yang dituduhkan sebagai pelanggaran HAM di Papua.
Ia telah dinyatakan sebagai “tersangka” oleh para pejabat Indonesia yang menuduhnya menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan setelah ia melaporkan tentang aksi-aksi protes dan serangan yang bersifat rasis atas mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Aksi-aksi protes dan serangan rasis itu telah memicu sejumlah demonstrasi.
“Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari “segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,” kata pernyataan para pakar HAM itu.
Para pakar yang menyusun pernyataan itu adalah:
1. Clement Nyaletsossi Voule, Pelapor Khusus PBB tentang Hak Untuk Berkumpul Secara Damai,
2. David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Mendorong dan Melindungi Kebebasan menyampaikan pendapat dan pernyataan,