Pegawai KPK Kecewa dan Sedih: Mahasiswa Goyang DPR
Pegawai KPK kecewa dan sedih atas disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sementara itu, anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, menilai pengesahan RUU KPK oleh DPR bersama pemerintah terbilang tergesa-gesa. Kelemahan lainnya adalah baik Menkumam maupun DPR tidak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU tersebut. Seharusnya KPK dilibatkan agar menghasilkan produk undang-undang yang dapat diterima semua pihak.
"Saya rasa soal revisi, soal Dewan Pengawas itu bisa didiskusikan. Kemarin itu kan langsung digitukan (disahkan), jadi terbakar," ujar Buya Syafii.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengingatkan, KPK bukan lembaga yang bersih atau suci. Tetapi, lembaga tersebut harus dibela.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci lho. Itu harus diingat," ucapnya.
Pengesahan RUU KPK dilakukan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut berlangsung sangat cepat, yakni hanya 12 hari. Selain itu, pengesahan RUU KPK dalam Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 102 dari 560 anggota DPR.
Ada tujuh poin dalam RUU KPK yang baru disahkan DPR menjadi sorotan dan akan mempengaruhi kelanjutan nasib lembaga KPK. Namun, poin yang paling dikritik dan bakal melemahkan independensi KPK adalah adanya Dewan Pengawas untuk KPK.
Pertama, status kedudukan lembaga KPK menjadi lembaga penegak hukum pada rumpun eksekutif, tetapi disebut dapat tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, dibentuknya Dewan Pengawas KPK terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK adalah pilihan presiden. Dewan Pengawas KPK mempunyai sejaumlah hak eksklusif berupa memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Bahkan Dewan Pengawas berwenang menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Selain itu, Dewan Pengawas wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.
Ketiga, KPK diwajibkan meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama.
Keempat, KPK diberi kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Dan SP3 juga harus dilaporkan ke Ddewan Pengawas.
Kelima, KPK diharuskan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Keenam, mekanisme penyitaan dan penggeledahan mesti meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Dan ketujuh, status pegawai KPK akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal ini juga banyak dikritik karena ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK apabila status mereka dialihkan menjadi ASN karena terikat peraturan perundang-undangan ASN. Apalagi, jika kasus yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.
Matahari Kembar