Nasional
Hakim Vonis Empat Bulan Tiga Hari Hukuman Penjara Bagi Karyawan Yang Bantu Perusuh Kerusuhan 21 Mei
Puluhan karyawan Gedung Sarinah mendapat hukuman penjara karena terbukti membantu perusuh melakukan kerusuhan pada kasus kerusuhan 21 hingga 22 Mei 20
TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan karyawan Gedung Sarinah mendapat hukuman penjara karena terbukti membantu perusuh melakukan kerusuhan pada kasus kerusuhan 21 hingga 22 Mei 2019.
Totalnya ada 29 orang karyawan Gedung Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mereka divonis oleh hakim rata-rata harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan tiga hari.
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Para karyawan Sarinah itu terdiri dari 26 orang petugas sekuriti, 2 orang teknisi, dan 1 orang cleaning service.
Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, menilai para terdakwa terbukti membantu para perusuh melakukan kerusuhan dan melawan kuasa umum atau aparat saat sedang berjaga.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang kekerasan melawan kuasa hukum atau aparat yang sedang bertugas.
Baca: Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Hukuman Tak Main-Main
Baca: Bahaya Mandi Saat Baru Bangun Tidur, Akibatnya Jantung Berdebar Lebih Kencang, Bahkan Mati Mendadak
Baca: Minum Air Putih di Pagi Hari Dalam Keadaan Perut Kosong, Perhatikan Hal Ini
Facebook Tribun Manado :
“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana,” ujar hakim.
Hakim menyatakan, hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 29 karyawan Gedung Sarinah itu delapan bulan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, mereka telah memberi izin pendemo masuk ke gedung Sarinah, memberikan minum dan air untuk cuci muka sehingga para perusuh tersebut kembali segar, lalu melanjutkan aksi melawan aparat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo Berujung Ricuh di Depan Bawaslu, 29 Karyawan Sarinah Dihukum 4 Bulan 3 Hari Penjara
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-29-karyawan-sarinah-213521356.jpg)