Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Resmi Mundur dari Jabatan Menpora, Ini Penggantinya Menurut Pengamat

Sementara ketika ditanya, apakah nanti posisi Menpora diganti oleh kader PKB sebagai mana partai Imam saat ini, Jokowi belum dapat memastikannya.

(KOMPAS/AGUS SUSANTO)
Menpora Imam Nahrawi 

Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.

Baca: Gempa Hari Ini: Info BMKG Gempa 6,0 SR Guncang Tuban Jawa Timur, Terasa hingga Jogja, Solo, dan Bali

Baca: Potret Veronica Tan saat Rayakan Ultah Nicholas Sean, Ahok BTP dan Puput Nastiti?

Baca: Jokowi Kunjungi Lokasi Kebakaran Hutan di Riau Pakai Mobil Rental, Terungkap Harga Sewa Per Hari

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri,

setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri.

Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.

Terima surat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan,

setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

Baca: Ini Alasan BI Turunkan Suku Bunga, Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Baca: Pelatihan Keamanan Produk Pabrikan dan Rumah Tangga Dibuat di Kota Tomohon

Baca: Ini Postingan Istri Imam Nahrawi Sebelum dan Sesudah Suami Jadi Tersangka KPK, Keceriaan Pun Berubah

"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,

bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved