NEWS
Bejat, Pria Ini 'Suntik' Anak Kandung Setiap Hari Minggu Hingga Berbadan Dua
Tak punya perasaan. Seorang pria tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 17 tahun.Akibatnya sang anak pun hamil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak punya perasaan. Seorang pria tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 17 tahun.
Sudah ada jadwalnya. Perbuatan tak senonoh itu dijadwalkan satu hari dalam seminggu.
Akibatnya sang anak pun hamil.
Tindakan tak senonoh itu dilakukan oleh seorang ayah di Karawang.
Pelaku berinisial DS (47) mencabuli anak kandunya sendiri sejak tahun 2018 hingga hamil lima bulan.
Bahkan oleh pelaku, anak gadisnya pernah dijual ke pria hidung belang.
Berikut fakta ayah perkosa anak kandung di Karawang:
Baca: TERKINI Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava, Tercatat dan Terpantau CCTV BPPTKG
Baca: HATI-HATI Jangan Selingkuh, Remaja Ini Dibunuh Dibakar Pacarnya Sendiri, Setelah Tahu Berselingkuh
Baca: Peruntungan Menurut Zodiak Rabu 18 September 2019, Scorpio Harus Berlatih Hati-Hati Hari Ini
Facebook Tribun Manado :
1. Diperkosa setiap hari Minggu
A diperkosa DS, ayah kandungnya sendiri setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, sejak tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan DS kepada polisi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
2. Ibu kandung curiga
Perkosaan yang menimpa A diketahui pertama kali oleh ibu kandungnya.
Saat itu ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya.
Setelah ditanya, A mengaku hamil lima bulan karena perilaku bejat ayahn kandungnya sendiri. Sang ibu pun melaporkan ke polisi.
Baca: Anggota DPRD Ini Diusir Satpam Saat Datang ke Kantor, Penyebabnya Karena Ini
Baca: Olahraga Bulu Tangkis Jadi Penutup Agenda HUT DPR RI, Bambang Soesatyo Sebut Untuk Rasa Persaudaraan
Baca: Intip Gaya Tina Toon Saat Bertugas Jadi Wakil Rakyat, Ini Rincian Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta
Instagram Tribun Manado :
DS ditangkap polisi pada 10 September 2019.
3. Dijual ke pria hidung belang
Selain memperkosa anaknya, DS juga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Dari penyelidikan polisi, AS pernah dijual tiga kali ke beberapa laki.
DS perkosa anak kandungnya sendiri setiap hari Minggu sejak tahun 2018 lalu di di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
4. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun
DS, seorang ayah yang perkosa anak kandungnya di Karawang dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
DS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. DS ditangkap polisi pada 10 September 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya, telah memperkosa anak gadisnya hingga hamil lima bulan. (Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :