Berita Terkini
Ancam Kena Azab, Oknum Polisi Rangkap Guru Ngaji Cabuli 5 Siswa SD, Polisi: Korban Disuruh Merancap
Brigpol AS melakukan aksinya itu dengan berbagai cara, mulai dari mengancam korban akan terkena azab.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima orang bocah sekolah dasar menjadi korban pencabulan dari seorang oknum polisi Brigpol AS ( 28).
Brigpol AS melakukan aksinya itu dengan berbagai cara, mulai dari mengancam korban akan terkena azab hingga mengajak fotokopi yang kemudian malah mampir ke hotel.
Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Rabu (18/9/2019), Kabid Humas Polda Kaltim AKB Adi Aryanto membeberkan modus yang dilakukan Brigpol AS kepada 5 bocah SD itu.
Brigpol AS yag bertugas di Yanma Polda Kaltim itu merayu para korban dengan berbagai iming-iming.
"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," ujar Adi, Selasa (17/9/2019).
"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu. Nanti kita dalami," ungkap Adi.
Baca: Kapolsek Minta Orang Tua Awasi Setiap Anak, Antisipasi Pencabulan di Wilayah Hukumnya
Baca: Isi Surat Cinta Kakek 61 Tahun Ungkap Adanya Pencabulan Terhadap Siswi SD : Buat Gadis Manisku
Baca: Kronologi Kakek 61 Tahun Cabuli Siswi SD, Penggalan Surat Cintanya: Memenjarakan dan Menawan Hatiku
Iming-iming Brigpol AS kepada para bocah itu di antaranya uang Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Ada iming-iming sejumlah uang. Bervariatif jumlahnya kepada korban," kata Adi.
Jika sampai korban tak mau melayani nafsu bejatnya, Brigpol AS juga mengancam menakuti korban akan terkena azab tujuh turunan.
Bahkan Brigpol AS juga mengancam memenjarakan orangtua korban jika korban tak mau mengikuti kemauannya.
Tindakan asusila Brigpol AS tak hanya dilakukan di rumahnya namun juga di hotel.
Brigpol AS pernah mengajak korban untuk fotokopi piagam.
Namun bukannya ke tempat fotokopi, Brigpol AS malah mampir ke hotel untuk mencabuli korban.
Adi menyebut Brigpol AS sedang diperiksa kejiwaannya oleh psikiater.
"Kita periksa kejiwaannya. Sepertinya ini kejadian yang kurang masuk akal," ujar Adi.
"Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya."
BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan
BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra
BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?
Diketahui, perbuatan asusila Brigpol AS kepada bocah-bocah itu sudah dilakukan sejak Mei 2019.
Brigpol AS meminta korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa berhubungan badan.
"Model pelecehan seksualnya, korban disuruh merancap. Tak ada sampai berhubungan badan," kata Adi.
Akibat perbuatannya, Brigpol AS dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang Adi.
"Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut, apabila tuntutan pidana dilakukan oleh orangtua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, hingga aparat perlindungan anak, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari sebelumnya.
"Kita sesuai prosedur. Tetap kita proses dan tindaklanjuti dengan UU yang berlaku," kata Adi.
"Peradilan umum. Oknum polisi diberlakukan Peradilan Umum. Baik Internal dan Peradilan umum, jadi ada dua prosesnya."
Diketahui, kondisi para korban kini masih mengalami ketakutan.
Para orangtua korban akhirnya sepakat untuk melarang anak mereka belajar mengaji di luar rumah.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Oknum Polisi Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Anak, Ancam Kena Azab hingga Ajak Fotokopi dan Mampir Hotel