Polemik KPK
Presiden Jokowi Menolak Pengembalian Mandat 3 Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.
Dengan demikian, Jokowi meminta pimpinan negara untuk bijak dalam bernegara, termasuk menaati aturan.
Baca: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra
Baca: Video Dewasa Mama Muda Lagi Viral, Berdurasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Kini Nasibnya Begini
Baca: 3 Menteri Jokowi Pamitan dan Minta Maaf Jelang Berakhirnya Masa Jabatan
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi.
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.
Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya. Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK.
Ia juga menilai kinerja KPK baik.
Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.
Ia mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
"Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.
Baca: Daftar Nama Anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota, Hasil Paripurna DPR: F-Demokrat Belum Sodorkan Nama
Baca: Sosok Ilona Gadis Polandia di Masa Lalu, hingga Beruntungnya BJ Habibie Jatuh Cinta Pada Hasri Ainun
Baca: WHO: Setiap 40 Detik 1 Orang Bunuh Diri, Begini Cara Berbicara Kepada Orang yang Ingin Bunuh Diri
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Bantah Terburu-buru
Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi membantah DPR seakan tergesa-gesa dalam mensahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi ingin pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat Panja.
Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.
Anggota Panja RUU tentan KPK Teuku Taufiqulhadi (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.
Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk Komisi III yang memiliki agenda besar.
"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.
DPR RI dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Wakil Pemerintah yang hadir di rapat dengan Panitia Kerja Revisi UU KPK hanya Menpan RB Syafruddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi: KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan
Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar
Baca: Tanda-tanda Obsessive Compulsive Disorder, Termasuk Melakukan Sesuatu Secara Berulang-ulang
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: