Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar KPK

Yusril Nilai Pimpinan KPK Bisa Bikin Presiden Jokowi Terjebak

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK

Editor: Aldi Ponge
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan KPK menyerahkan kembali mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan tanggung jawab bisa menjadi jebakan kepada Presiden Joko Widodo.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu. Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draf resmi revisi UU KPK.

Agus sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly demi mendapatkan draf revisi UU KPK.

Namun, rupanya Yasonna sudah menggelar rapat dengan DPR RI dan menyepakati bahwa revisi UU KPK akan jalan terus.

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK.

Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah kini menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka pun akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepada mereka hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

Pegawai Berdemo: Dilahirkan Oleh Mega Mati di Tangan Jokowi?

Ancaman revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Berbagai unsur masyarakat pun menyuarakan protes terhadap revisi UU KPK.

Protes bahkan disuarakan unsur internal KPK, yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK.

Bahkan protes keras disampaikan oleh Wadah Pegawai KPK yang melakukan aksi "#SaveKPK.

"KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"

Kalimat itulah yang termuat dalam spanduk yang dibentangkan pegawai KPK dalam aksi di teras lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Spanduk itu merupakan spanduk utama yang dibentangkan oleh jajaran pegawai KPK.

Pada aksi itu pegawai-pegawai KPK menggelar aksi dengan memakai masker.

Mereka terdiam sejenak dengan membuka sejumlah payung dan membentangkan poster-poster.

Sejumlah payung masing-masing memuat huruf yang membentuk kata "SAVE KPK".

Adapula payung lainnya yang memuat "TOLAK RUU KPK" dan "MELANGGAR ETIK DILARANG MASUK".

Poster-poster yang dibentangkan memuat pesan, seperti, " Revisi UU KPK Semakin Sempurna Pelemahan KPK", "SAVE KPK SAVE INDONESIA", "Zona Anti Pelanggar Etik", "Pak JOKOWI di mana?"

Pegawai-pegawai KPK ini terbagi tiga. Dua kelompok saling berhadapan di depan teras lobi gedung KPK. Sementara kelompok ketiga berdiri persis di depan pintu lobi gedung.

Mereka hanya ingin KPK tak dipimpin oleh orang-orang bermasalah dan menolak pelemahan lembaga antirasuah itu lewat revisi UU KPK.

Alunan lagu "Bongkar" Iwan Fals mengiringi diamnya mereka. Disusul, para pegawai menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Di panggung, perwakilan Pimpinan dan pegawai KPK pun berorasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, revisi UU KPK harus dilawan jika bertujuan memperlemah KPK.

Saut menyinggung amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ikut disepakati Indonesia.

"Harus dilawan, harus dilawan, harus dilawan, kalau tak sesuai dengan azas-azas prinsip pemberantasan korupsi, pencegahan korupsi, yang telah kita tandatangani (ratifikasi UNCAC)," kata Saut saat berorasi sembari disambut riuh dukungan pegawai KPK.

Nyatanya, kata Saut, keberadaan draf RUU KPK saat ini tak sesuai dengan prinsip pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam UNCAC itu.

Misalnya, UNCAC mengamanatkan lembaga antikorupsi di suatu negara harus independen.

Akan tetapi, dalam draf revisi UU KPK disebutkan pada Pasal 3 bahwa KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintah pusat.

Poin yang mengatur kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif juga tertuang di dalam penjelasan umum revisi UU KPK tersebut.

"Apa yang kita dapat hari ini dengan UU KPK hari ini (yang berlaku) sudah jelas mengatakan bahwa KPK tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan manapun.

Untuk sementara undang-undang yang ada sudah relevan dengan piagam PBB," kata Saut.

Saut menyarankan lebih baik revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diprioritaskan.

"Yang perlu diubah justru inline (sejalan) dengan piagam PBB yaitu UU Tipikor kita.

Di UU Tipikor kita masih banyak belum inline dengan piagam PBB yang kita ratifikasi, seperti perdagangan pengaruh, asset recovery, dan hal-hal lain yang relevan," ujar Saut.

"Oleh sebab itu, kalau itu dilakukan yang diprioritaskan, bukan mengubah UU KPK-nya, tetapi mengubah dengan jelas apa yang diminta PBB, yaitu UU Tipikor," tuturnya.

Sementara itu, anggota Wadah Pegawai KPK Henny Mustika Sari dalam orasinya mengatakan, KPK telah menghadapi berbagai upaya pelemahan di berbagai era pemerintahan.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo tak membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah lewat revisi Undang-undang tentang KPK.

"Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK.

Dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata Henny.

Henny menyatakan, KPK lahir dengan didukung undang-undang yang kuat dan pimpinan-pimpinan yang independen dan bersih dari persoalan rekam jejak.

"Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," kata dia.

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM1

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved