Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimpinan KPK

Mahfud MD Sebut KPK Tak Bisa Berikan Mandat Ke Presiden Hingga Kesalahan Keputusan Komisioner

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Pimpinan KPK sebenarnya tidak bisa memberikan mandat kepada Presiden.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD menyikapi polemik yang terjadi di kubu KPK beberapa waktu ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstritusi (MK) Mahfud MD, angkat bicara mengenai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden.

Menurutnya, pimpinan KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan reuni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia angkatan 78 di Kotagede, Minggu (15/9/2019).

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Pimpinan KPK sebenarnya tidak bisa memberikan mandat kepada Presiden.

 "Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden karena presiden tidak memberikan mandat ke KPK," tuturnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa KPK itu lembaga independen.

Baca: VIRAL, Ular Anaconda Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan, Diikat Warga dengan Tali Rafia

Baca: Satu Keluarga Terciduk Isap Sabu Bareng-bareng di Rumah Kosong, Kelimanya Adalah Saudara Sepupu

Baca: Kisah Janda Cantik Pacari Bocah 12 Tahun, Berawal dari Game Online hingga Berhubungan Badan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

"KPK itu bukan mandataris siapapun, jadi dia (KPK) adalah lembaga independen. Meskipun KPK ada di lingkungan kepengurusan eksekutif namun KPK itu bukan bawahan pemerintah," jelasnya.

Selain itu, tambah Mahfud, sebaiknya Presiden memanggil KPK.

"Secara arif, mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk melakukan diskusi, tukar pendapatlah atau konsultasi. Kan mereka (KPK) mengatakan tidak pernah diajak bicara tentang nasib KPK dalam situasi seperti sekarang ini," tuturnya.

"Saya rasa presiden cukup bijaksana untuk memanggil mereka. Karena KPK merasa hanya menunggu bagaimana sikap presiden terhadap KPK. Jadinya dipanggil saja dan beri tahu ini sikap saya (Presiden), kan bisa," imbuhnya.

Pernyataan Mahfud MD ini menanggapi keputusan yang diambil komisioner KPK yang menyatakan menyerahkan kembali mandat ke presiden. 

KPK Mati di Tangan Jokowi?

Upaya pemberantasan korupsi yang di era ini dilakukan oleh KPK sebenarnya sudah dimulai sejak awal berdirinya Republik.

Sebelum ramai polemik revisi Undang-undang KPK, sejarah mencatat aturan dan dasar hukum pemberantasan korupsi telah direvisi berkali-kali.??

Dikutip dari buku KPK: Berdiri untuk Negeri (2019), pada tahun 1957 terbit Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.

Baca: Awas, Jangan Mandi Pada Waktu Berikut Ini, Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Baca: Daftar Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Juga Sering Dimakan Orang Indonesia

Baca: Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dari 2 Pria, Ibu Muda Nekat Kubur Anaknya, Bingung Siapa Ayahnya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Peraturan tentang pemberantasan korupsi itu dibuat atas keinginan penguasa militer saat itu, yakni Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Ada dua peraturan lanjutan yang juga dibuat.??

Pemerintah juga mengesahkan Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya. Undang-undang itu menjadi dasar Orde Lama untuk membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN).

Ketuanya Jenderal AH Nasution dengan dua anggota yakni M Yamin dan Roeslan Abdulgani. Pada masa itu, militer memegang kekuasaan besar atas pengelolaan negara.

Kekuasaan militer makin tak terkendali seiring dengan upaya militer mengambil alih aset perusahaan Belanda.

Militer ikut melibatkan diri dalam bisnis dan kekuasaan. ??Banyak pejabat militer baik di tingkat pusat atau militer memperkaya diri.

Jenderal Nasution berusaha memberantasnya dengan mencopot mereka yang ketahuan.??

Pada 1959, Undang-undang Keadaan Bahaya dicabut. Pemerintah menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.??

Di tahun yang sama, Pemerintah membentuk Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang diketuai oleh Sultan Hamengkubuwono IX. ??

Dikutip dari Jangan Bunuh KPK (2016), Bapekan menyelesaikan 402 dari 912 aduan masyarakat seputar penyelewengan jabatan dan korupsi.

Seperti KPK, Bapekan dipercaya masyarakat.??

Namun kala itu, situasi politik kacau. Kabinet dan perdana menteri digonta-ganti dan konstitusi yang tak jelas. Ini membuat upaya pemberantasan korupsi terlupakan.??

PARAN dan Bapekan juga bersaing dan berseteru. Presiden Soekarno sampai harus mempertemukan pimpinan kedua lembaga itu agar berhenti bertikai dan membagi tugas.?

Sayangnya, Bapekan tiba-tiba dibubarkan oleh Sukarno setelah tiga tahun berdiri. Tak ada alasan jelas.

Salah satu dugaan kuat, karena Bapekan menerima banyaknya aduan korupsi pembangunan Kompleks Gelora Bung Karno kebanggaan Sukarno.??

Masih di era Orde Lama, pada 1963 didirikan lembaga Operasi Budhi. Jenderal AH Nasution juga yang memimpin lembaga ini. Tugasnya, meneruskan kasus-kasus korupsi perusahaan dan lembaga negara ke pengadilan.??

Kendati menyelamatkan uang negara hingga Rp 11 miliar, Operasi Budhi dibubarkan Soekarno hanya tiga bulan setelah didirikan. Alasannya, Operasi Budhi dianggap mengusik prestise Soekarno.??

Sebagai penggantinya, pada 1964, Soekarno mendirikan Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (Kotrar) yang dipimpin Subandrio.

Sayangnya, lembaga ini pun tak bertahan lama karena setahun kemudian terjadi peristiwa G30S.??

Baca: Polemik Dikubu Pimpinan KPK, Disebut Tak Kompak, Pernyataan Basaria hingga Kritik dari Putri Gus Dur

Baca: Sosok Ilona Gadis Polandia di Masa Lalu, hingga Beruntungnya BJ Habibie Jatuh Cinta Pada Hasri Ainun

Baca: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

Setengah hati Orde Baru

Memasuki era Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) di Kejaksaan Agung pada 1967.

Namun lembaga ini kehilangan taringnya. Ia ciut ketika harus mengusut kasus yang melibatkan kroni Soeharto.?? TPK hanya mengusut kasus korupsi receh.

Pembiaran terhadap kasus korupsi besar menuai protes dari mahasiswa dan masyarakat. TPK dibubarkan.?

Setelah itu, Soeharto membentuk Komite Empat. Isinya orang-orang yang dikenal bersih seperti Profesor Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A Tjokroaminoto.

Komite itu menemukan korupsi dalam Departemen Agama, Bulog, Telkom, hingga Pertamina. Namun, pemerintah mengabaikan temuan ini.

Tercatat, di era Orde Baru setidaknya ada enam peraturan seputar korupsi dan gratifikasi. Ada pula tiga lembaga antikorupsi yang didirikan.

Namun seperti kita semua ketahui, korupsi justru merajalela di era itu.

Semangat pemberantasan korupsi sudah muncul di masa-masa awal kelahiran negara ini. Sejumlah aturan hukum diterbitkan; sejumlah lembaga pun didirikan. Tapi, perkara korupsi tak kunjung selesai.

Di era Orde Baru, Soeharto juga membentuk lembaga pemberantasan korupsi namun ia sendiri terjungkal karena korupsi.

Setelah era Soeharto, semangat pemberantasan korupsi memasuki babak baru di era BJ Habibie. Orde Reformasi membawa banyak perubahan.

Kendati hanya jadi presiden selama 1 tahun 5 bulan, Habibie adalah sosok yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di era Habibie, di tengah desakan arus reformasi, terbitlah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu yang kelak menjadi jalan pembuka bagi lahirnya KPK.

Pasal 43 UU tersebut mengamanatkan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maksimal dua tahun sejak UU berlaku.

Habibie juga membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Ancaman mengumumkan pejabat yang enggan melaporkan kekayaannya cukup efektif membuat ribuan pejabat melapor.

Kelak ketika KPK lahir, fungsi pengawasan KPKPN dilebur ke KPK. Dalam kolomnya di Harian Kompas pada 14 Desember 2002, ahli hukum tata negara Saldi Isra menduga KPKPN akhirnya dibubarkan karena meminta pelaporan kekayaan anggota DPR.

Selain itu, KPKPN juga menyenggol para pejabat tinggi negara. Salah satunya MA Rahman, Jaksa Agung kala itu yang tidak melaporkan rumahnya di Cinere beserta deposito Rp 800 juta.

Di era Presiden Abdurrahman Wahid, kembali dibentuk lembaga antirasuah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Sayangnya, lembaga yang berada di bawah Kejaksaan Agung itu melempem ketika berhadapan dengan kasus-kasus besar seperti Texmaco dan BLBI. TGPTPK bubar pada 2001.

Setelah Abdurrahman Wahid lengser dan digantikan Megawati Soekarnoputri, terbit Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu melandasi lahirnya KPK pada 2003.

Revisi UU KPK yang kini dikritik keras lantaran dianggap sebagai upaya pelemahan KPK, bukan yang pertama.

Sejak pertama berdiri hingga kini, KPK terus ditelikung dari berbagai sisi.

Di periode pertama di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki (2003-2007), KPK sempat melawan judicial review pasal penyadapan dari anggota KPU Mulyana W Kusumah.

Mulyana adalah tangkapan (OTT) KPK angkatan awal. Ia divonis 15 bulan penjara karena menyuap anggota BPK senilai Rp 150 juta dalam audit pengadaan kotak suara Pemilu 2004.

Kemudian di era Antasari Azhar (2007-2009), selain kasus pembunuhan yang memenjarakan Antasari Azhar sendiri, ada kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Di era ini, Kepala Bareskrim Polri Jenderal Susno Duadji menyerang KPK karena disadap. Pertarungan KPK dengan Polri ini kemudian dikenal sebagai "Cicak vs. Buaya".

Di legislatif, Ketua DPR kala itu, Marzuki Alie, berkali-kali mengusulkan KPK dibubarkan dan merevisi UU KPK.

Sementara di pihak eksekutif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengingatkan KPK saat menyebutnya sebagai lembaga superbody yang berbahaya.

Baca: Kisah Horor Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan yang Bertemu Harimau, Sarang Tawon hingga King Kobra

Baca: 4 Pemuda Pergoki Siswi Berhubungan Badan dengan Pacarnya di Gudang, Malah Minta Jatah dan Digilir

Baca: Dedengkot KKB Papua Menyerahkan Diri, Ingin Hidup Damai dan Berikrar Setia Pada NKRI

Menurut SBY, kekuasaan KPK terlalu besar tanpa kontrol memadai. Besan SBY, Aulia Pohan ditangkap di era yang sama.

Kemudian di era Abraham Samad (2011-2015), KPK kembali mendapat serangan dari eksekutif dan legislatif. Muncul wacana revisi UU KPK dengan substansi menyunat kewenangan lembaga itu.

Di DPR, Komisi Hukum menahan proyek gedung KPK. Padahal gedung yang mereka tempati sudah tak memadai lagi.

Dari Polri, penyidik senior KPK Novel Baswedan ditersangkakan oleh Polda Bengkulu. Di era yang sama, Mabes Polri menarik penyidiknya sehingga jumlah penyidik tinggal 62.

Padahal, ada puluhan kasus yang sedang ditangani. Di antaranya rekening gendut perwira Polri, bailout Century, dan kasus STNK/plat nomor.

Di era Agus Raharjo yang dimulai sejak 2015, penyidik Novel Baswedan disiram air keras hingga membutakan sebelah matanya.

Upaya mengebiri KPK juga tak kunjung padam kendati dukungan masyarakat untuk KPK mengalir deras.

Pada 2016 dan 2017, DPR menyepakati RUU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR juga membentuk pansus hak angket KPK.

Akhir KPK?

Melihat sejarah yang panjang, semangat pemberantasan korupsi sudah berkali-kali mati dibunuh di negeri ini. Bahkan, di era Soekarno ia dibunuh begitu dini, tiga bulan sejak berdiri.

Kini, revisi UU KPK kembali digulirkan. Di legislatif, baik oposisi maupun partai pemerintah yang sama-sama mendukung RUU KPK.

Upaya KPK seolah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Surat persetujuan dari Jokowi untuk membahas RUU KPK dinilai dibuat terburu-buru.

Selain itu, KPK tak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU KPK. Pembahasan juga digelar tertutup.

Belum lagi seleksi calon pimpinan KPK yang disinyalir meloloskan nama-nama bermasalah.

Terpilihnya pimpinan baru membuat para pimpinan KPK mundur.

Saut Situmorang sudah melepas jabatannya. Disusul Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.

Akankah KPK selamat dari "serangan" kali ini? Ataukah harapan akan perlawanan terhadap korupsi akhirnya habis, mati?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar

Baca: Tanda-tanda Obsessive Compulsive Disorder, Termasuk Melakukan Sesuatu Secara Berulang-ulang

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved