Sulawesi Utara
Dirkrimsus Polda Tatap Muka dengan PPNS Kementrian dan Instansi Tingkat Provinsi
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan bersama staf melaksanakan tatap muka dengan PPNS Kementerian dan Instansi tingkat Provinsi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Yandri Irsan bersama staf melaksanakan tatap muka dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian dan Instansi tingkat Provinsi Sulut.
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah makan yang berada di Kawasan Megamas, Kota Manado, Sulut, Rabu (11/09/2019) tadi.
Dijelaskan Dirkrimsus, kerjasama ini sudah diatur oleh undang-undang KUHAP, ataupun undang-undang lainnya dan sebagaimana tertuang dalam undang-undang kepolisian.
"Salah satu tugas kita yaitu mengkoordinasikan dan pengawasan terhadap penyidik PNS," ungkapnya.
Katanya juga, tujuannya yaitu, kita meningkatkan atau mengoptimalkan kerjasama khususnya dalam hal proses pendidikan yang dilakukan PNS.
"Kerjasama ini merupakan suatu hal yang positif dan juga kita harapkan adanya ke depan kolaborasi antara pendidik kepolisian dan penyidik PNS dan bagaimana kebijakan pimpinan bahwa proses pendidikan itu khususnya dalam hal penegakan hukum," jelas Irsan.
Lanjutnya, sudah saatnya kita melakukan multidose, yaitu tidak hanya di dalam satu pintu saja kita dalam mengungkap ataupun menjerat kasus-kasus hukum yang ada di wilayah kita.
"Ya salah satu contohnya sudah kita lakukan beberapa instansi baik itu Kementrian dan isasi yang di wilayah Sulut.
"Beberapa instansi seperti Balai POM, LHK, Kementerian, Perhubungan, itu kita lakukan kewenangan daripada PPNS terbatas yaitu mereka tidak bisa melakukan penahanan atau pun melakukan upaya paksa," ungkapnya.
Tambahnya, yang ada beberapa tidak bisa mereka lakukan itulah perlu kolaborasi dan sudah dilakukan penyidik Polri.
Mereka berkolaborasi jadi dalam hal misalnya pencarian para tersangka, melakukan membantu dalam hal proses upaya paksa penahanan dan segala macam dan juga dalam hal pengungkapan.
"Ini kita kembangkan karena kita juga kan punya Subdit baru yaitu Crime Cyber, yang bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan CPNS untuk melakukan pencarian, membuka hal seseorang baik itu melalui medsos dan juga kita bisa kerja sama dengan perbankan terkait dengan harta kekayaannya dan yang juga terpenting yaitu seperti disampaikan tadi bahwa kita mulai melakukan multi Doors," bebernya.
Lanjutnya, jadi dalam hal penegakan hukum dalam artian bukan hanya satu pintu saja, mungkin ada yang lain dalam hal penegakan Cukai bisa kita lakukan juga punya ataupun ada terkait dengan korupsinya.
"Bea Cukai, Imigrasi, Lingkungan Hidup, Polisi Pamong Praja, mereka mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum sendiri, namun ada baiknya juga ketika kita bersama-sama berkolaborasi," katanya.
(Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Kivlan Zen Mantan Jendral TNI Menangis di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Mahasiswa Papua Ini Tolak Rencana Aparat TNI/Polri Menjadikan Anak Papua Sebagai Anak Asuh
Baca: KONDISI TERKINI BJ Habibie, Belum Siuman, Batal Dibawa ke Jerman
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dirkrimsus-polda-tatap-muka-dengan-ppns-kementrian-dan-instansi-tingkat-provinsi.jpg)