Warganet Batanya
Baru Menikah dan Ingin Buat KK, Apa Saja Syaratnya?
Halo Pak Wali. Apa syarat membuat Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah? Terima kasih.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Fransiska_Noel
Ilustrasi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Pak Wali. Apa syarat membuat Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah? Terima kasih.
Pengirim: 085256533***
Simak Penjelasan Berikut
Terima kasih. Pertama, penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana melalui lurah dan camat. Kedua, penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat:
* Surat pengantar RT dan RW,
* Izin tinggal tetap bagi orang asing,
* Fotokopi kutipan Akta Nikah/kutipan Akta Perkawinan,
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Julises Oehlers
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado