Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warganet Batanya

Baru Menikah dan Ingin Buat KK, Apa Saja Syaratnya?

Halo Pak Wali. Apa syarat membuat Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah? Terima kasih.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Fransiska_Noel
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halo Pak Wali. Apa syarat membuat Kartu Keluarga bagi warga yang baru menikah? Terima kasih.
Pengirim: 085256533***

Simak Penjelasan Berikut

Terima kasih. Pertama, penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana melalui lurah dan camat. Kedua, penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat:
* Surat pengantar RT dan RW,
* Izin tinggal tetap bagi orang asing,
* Fotokopi kutipan Akta Nikah/kutipan Akta Perkawinan,
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Julises Oehlers
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved