Sulut Maju

Kajati Menandatangani MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemprov Sulut

Istimewa/Humas Kejati Sulut
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penandatanganan itu bertempat di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Perjanjian kerjasama ini terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE.

Proses penandatangan MoU disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Pimpinan instansi yang turut dalam penandatangan MoU, yaitu Kanwil BPN Provinsi Sulut, Kanwil DJP Provinsi Sulut dan Bank Pemerintah Daerah Provinsi Sulut, Kepala kejaksaan Negeri se-Sulut, Bupati/Walikota se-Sulut, Pimpinan instansi pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut, BUMN/BUMD serta tamu undangan.

Kajati Sulut mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah yang telah dilaksanakan tanggal 09 Juli 2019.

Selain itu Kajati menyebut, kegiatan ini juga didasarkan pada pencegahan tindak pidana korupsi sesuai pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Populer

Baca: Mahasiswa Papua Ini Tolak Rencana Aparat TNI/Polri Menjadikan Anak Papua Sebagai Anak Asuh

Baca: Nikita Willy Sukses Jadi Miliarder di Usia Muda, Ini Daftar Kekayaannya

Baca: Kisah Cinta BJ Habibie dan Ainun, Ngaku Tak Pernah Naksir: Kalau Pun Saya Naksir Belum Tentu Dia Mau

"Sebagaimana diketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I disebutkan: di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah” terang Kajati. 

Ini berarti bahwa dengan adanya piagam kerjasama, Kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara, namun masih perlu di lengkapi dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan R.I tersebut.

"Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, jelas Kajati," sambungnya lagi.

Sementara berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut Kajati mengatakan, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk pemerintah daerah propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara diharapkan terjalin komunikasi yang transparan.

"Sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi," jelas Kajati.

Kajati pun berpesan kepada pihak pemerintah daerah propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi. 

Sebab, semua permalashan-permasalahan hukum itu akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedepan, saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi” pungkas Kajati.

MoU berlangsung dengan baik dan lancar, dari Pihak Kejaksaan turut hadir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati dan Kejari Se-Sulut. (*)