Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Duga Veronica Koman Ada di Australia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses pencabutan paspor Veronica Koman

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ist
Kepala Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam pertemuan dengan Bupati Doktor Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati Franky Wongkar dan jajarannya, Senin (03/12/11) di kantor Bupati Minsel, siap menindaklanjuti keinginan tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sedang memproses pencabutan paspor Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi dalam insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Jika paspornya dicabut, maka Veronica Koman bisa diusir dari Australia, negara tempat dia bermukim saat ini.

"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi oleh Tribun Network, Selasa (10/9).

Baca: Jadwal Penerimaan CPNS 2019, Kemenpan RB: Akhir September atau Awal Oktober

Ditjen Imigrasi telah menerima surat permohonan pencabutan paspor Veronica Koman dari Polda Jawa Timur. Ditjen Imigrasi menerima surat tersebut Senin (9/9) lalu.

Menurut kepolisian Veronica Koman saat ini berada di luar negeri bersama suaminya. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan Veronica diduga tinggal di Australia. Untuk memastikan keberadaan Veronica, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Indonesia di Sydney.

"Kami juga bisa berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Indonesia di Sydney. Kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," ujar Ronny kepada Kompas TV, Senin (9/9).

Sam Fernando enggan menjelaskan berapa lama Veronica Koman berada di Australia. Namun demikian, dirinya memastikan Veronica Koman wajib kembali ke Indonesia setelah paspornya dicabut.

Baca: 20 DPRD Dilantik, Wabup Bolsel Harapkan Kerja Sama Bangun Daerah

Mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Veronica Koman akan menerima akibat jika paspornya dicabut. Veronica dapat diusir oleh Australia.
"Bukan ekstradisi, dia diusir dari sana karena tidak punya paspor," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9).

Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang. Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut aparat kepolisian ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Satu di antaranya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata". Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Polda Jatim berharap Veronica Koman kooperatif dengan kepolisian dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka ujaran provokasi terkait isu Papua. Genap sepekan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Rabu (4/9) lalu, Veronica Koman tidak menunjukkan gelagat kooperatif dengan Polda Jatim dalam pelaksanaan proses hukumnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan pihaknya telah dua kali mengirim surat pemanggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Pemanggilan tersebut tidak membuahkan hasil. Veronica Koman tetap mangkir dari panggilan Polda Jatim.

Baca: Olly: Sulut Daerah Paling Toleran di Indonesia, Aman untuk Semua Orang

"Baik kepada pihak keluarga ternyata tidak ada respons. Dan kami sudah melayangkan pemanggilan kedua," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/9).

Luki mengaku sudah mengantongi alamat lengkap kediaman Veronica Koman di luar negeri. Pihaknya telah berkonsolidasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna menghubungi pihak KBRI negara setempat untuk memberikan surat pemanggilan pada Veronica Koman.
"Dari Hubinter juga akan mengirimkan pemanggilan ini kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI," ujarnya.

Luki menuturkan pihaknya akan menunggu itikad baik Veronica Koman dalam memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Jumat (13/9). "Kami sudah mengetahui alamatnya dan ini batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13 september 2019,"

Mengingat keberadaan Veronica Koman di luar negeri, artinya jarak dan waktu menjadi kendala, Luki akan memberikan keringanan hingga pekan depan. "Karena ini terbilang jauh kami bisa beli toleransi minggu depannya atau minggu depan lagi," katanya.

Luki mengimbau sekali lagi kepada Veronica Koman untuk merespons pemanggilan tersebut secara arif dan bijak, bukannya menyebarkan informasi melalui media sosial, Twitter. "Kami pakai batas toleransi karena ada kendala perjalanan dan lain-lain. Namun ada komunikasi, bukan malah yang bersangkutan selalu berkomentar melalui media sosial," pungkasnya. (Tribun Network/Surya/Kompas.com/fhd/sen)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved