Ayah Tiri Bejat Ceritakan Gimana Setubuhi Anak Gadis dan Ibu Bareng
Jaman makin edan. Seorang Ayah Tiri berinisial JP (54) tega setubuhi anak gadisnya. Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun disetubuhi
Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu untuk melayani nafsu bejatnya di rumah.
Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku JP.
Pria di Jambi minta izin pada istri cabuli anak tirinya, mengaku akan menikahi korban. Ada dugaan keterlibatan ibu korban. (Tribun Jambi/Ferry Fadly)
Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya saat sang istri ada di rumah ataupun sedang keluar rumah.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.
Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.