Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Enam Orang Rambut Panjang Diamankan Sat Pol PP Saat Mangkal, Diberi Hukuman Fisik, Disuruh Buka Baju

Sat Pol PP menangkap enam orang wanita pria atau waria. Penangkapan tersebut dilakukan saat waria sedang mangkal. Mereka biasa mangkal di jalanan

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas Satpol PP Kota Semarang mendata dan memberikan hukuman kepada para waria usai terjaring saat operasi yustisi, Jumat (6/9/2019) malam. 

"Aku lagi sepisan ketangkap neng Kota Lama lagi foto-foto," ucapnya sembari memperagakan gayanya saat berfoto.

Seorang waria lain, mengenakan baju merah serta legging panjang, mengaku bernama Belah Wakatobi.

Dia sempat mendekati dan mengajak ngobrol awak media.

"Buka dong instagramku.

Aku aslinya orang Manado.

Kalau bapakku Filipina. Aku sebenarnya D3 Pelayaran loh," paparnya sembari menujukan fotonya di instagram dengan mengenakan pakaian pelayaran.

Dia menceritakan perjalanan hidupnya bahwa dirinya telah keliling kota.

Sedangkan di Semarang baru berjalan satu tahun.

Menjadi seorang waria bermula saat mengetahui ibunya telah meninggal, kemudian dia menjadi gelandangan dari kota ke kota.

Selain menangkap enam waria, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menangkap 14 pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah titik, diantaranya Imam Bonjol, Polder Tawang, daerah tanggul indah (TI), Kalibanteng.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, operasi yustisi kali ini dilakukan guna mengantisipasi menjamurnya PSK di jalanan pra maupun pasca penutupan lokalisasi Sunan Kuning.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat masih ada wanita tuna susila (WTS) dan waria di jalanan.

Mereka khawatir yang di jalan-jalan adalah WTS di sunan kuning, tapi ternyata bukan," tutur Fajar.

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Fajar, ternyata mereka tidak hanya berasal dari Kota Semarang.

Beberapa diantaranya berasal dari kota-kota sekitar Semarang, seperti Demak dan Ungaran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved