News
Disebut Solusi! Halal Pria Wanita Salurkan Nafsu Biologis di Luar Nikah, Beda Agama? Boleh
"Syaratnya adalah seorang perempuan tidak bersuami. Kalau seorang laki-laki syaratnya bisa lajang atau beristri, boleh. Tentunya sudah dewasa."
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Publik tanah air beberapa hari terakhir dihebohkan pernyataan Abdul Aziz, seorang Doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang mempublikasikan disertasi memperbolehkan hubungan laiknya suami istri antara pria dan wanita meski tidak terikat pernikahan.
Pernyataan ini kemudian menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia.
Seperti apa dasar pemikiran Abdul Aziz menulis dan mempertahankan disertasi kontroversial ini? Pernyataannya dirangkum tribunmanado.co.id dari wawancara di Acara Kabar Pagi TV One yang telah diposting di Chanel Youtube Talk Show TVOne tanggal 31 Agustus 2019.
Berikut pernyataan Abdul Aziz :
"Iya. Jadi bahwa di dalam Al Quran itu terdapat dua bentuk hubungan laiknya suami istri yang diizinkan. Yang pertama, hubungan dalam kerangka perkawinan. Yang kedua, hubungan dalam kerangka Milkul Yamin. Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan laiknya suami istri dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat menyalurkan hasrat biologisnya dengan Milkul Yamin. Milkul Yamin bukan atas akad perkawinan, tetapi atas dasar akad komitmen untuk berhubungan. Nah ini ada di dalam surat al muminun ayat 6, dikatakan : diizinkan melakukan hubungan laiknya suami istri dengan istri atau dengan Milkul Yamin. Siapa Milkul Yamin? Yaitu partner berhubungan laiknya suami istri, selain istri."
Terus apa saja syarat-syarat pria dan wanita bisa diizinkan melakukan hubungan laiknya suami istri ini, meski di luar pernikahan? Berikut jawaban Abdul Aziz :
"Syaratnya adalah seorang perempuan tidak bersuami. Kalau seorang laki-laki syaratnya bisa lajang atau beristri, boleh. Tentunya sudah dewasa, berakal sehat, kemudian tidak dilakukan secara zinah. Zinah disini yang dimaksud adalah hubungan laiknya suami istri secara terbuka. Sementara kalau dilakukan di tempat tertutup adalah halal. Yang kedua, tidak dilakukan secara homo (red: sesama jenis, pria dengan pria). Yang ketiga, tidak dilakukan dengan mantan istri bapak atau ibu tiri. Yang berikutnya adalah tidak dilakukan dengan wanita yang ada hubungan darah atau inses. Di luar ini semua, diperbolehkan. Dan ini bisa dilakukan hanya atas dasar suka sama suka, tanpa perlu ada landasan agama, termasuk dilakuakan dengan orang beda agama pun diperbolehkan. Kalau dikatakan zinah, di dalam Quran tidak ada definisinya."
Pernyataan Abdul Aziz ini langsung menuai komentar keras Wasekjen Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ust Zaitun Rasmin. Yang bahkan menyebutnya sebagai sebuah musibah besar jika benar-benar dilakukan. Berikut petikan pernyataanya :
"Menanggapi ini semua, sebetulnya baik kita di MUI maupun ormas-ormas Islam, selalu mengatakan innalillahi wainnailaihi rojiun. Di antara musibah yang menimpa umat kita, yang meskipun menurut Pak Abdul Aziz ini memberikan solusi, tapi dari awal Quran turun, orang-orang munafik itu merusak. Tapi ketika ditanya kenapa kalian merusak, mereka kemudian mengatakan kita ini memperbaiki. Padahal jelas sekali merusak. Tapi kemudian merasa mereka memperbaiki. Ini mohon maaf kalau agak keras. Kalau dianggap agak radikal, pernyataan Abul Aziz ini lebih radikal. Kalau dikatakan di Quran tidak ada defisini zinah, saya tidak tahu kalau seorang doktor bicara seperti itu. Bahkan orang baru belajar Islam sudah paham hubungan laiknya suami istri yang tidak didasarkan ikatan pernikahan itulah zinah. Kemudian persoalan ini yang sepertinya disamar-samarkan. Milkul Yamin awalnya bukan dari Islam, dimana seorang dibolehkan berhubungan laiknya suami istri dengan budaknya, ini diambil sebelum Islam, karena dasarnya namanya budak, budak itu kan milik. Tapi Islam berhasil menghapus perbudakan. Ini yang kemudian tidak diterjemahkan. Lalu kemudian Milkul Yamin disebutkan boleh berhubungan laiknya suami isrtri yang didasarkan pada komitmen di luar pernikahan. Komitmen apa itu? Katanya komitmen suka sama suka. Tentu ini adalah sebuah musibah besar. Kalau mengatakan ini adalah jalan keluar supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap perzinahan, perzinahan itu adalah problema yang salah satunya Quran turun untuk menyelesaikannya. Orang berzinah saja itu sudah musibah, tapi orang berzinah dan merasa itu boleh ini namanya musibah besar. Orang ke pelacuran saja kemudian merasa bersalah, itu masih ada harapan mereka akan taubat, tapi kalau hubungan laiknya suami istri tanpa ikatan pernikahan dilegalkan, ini musiba besar. Dan para Ulama, para tokoh harus berbicara, ini tidak boleh sampai diamalkan. Ini sangat berbahaya." (Youtube Talk Show tvOne)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh_20170618_131145.jpg)