Sri Bintang Pamungkas
Profil Sri Bintang Pamungkas Orator Gagalkan Pelantikan Jokowi, Aksi Ke-2 Kalinya Menentang Presiden
Berikut Rekam jejak Mantan Orator Penggulingan Presiden Soeharto tersebut.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sri Bintang Pamungkas kembali menjadi sorotan publik gara-gara mengajak masyarakyat gagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober nanti.
Kembali gempar diperbincangkan publik usai membuat pernyataan untuk menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan 2019-2024.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, mengungkapkan ajakan Sri Bintang tersebut tersebar di laman Youtube.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube dimana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas sudah pernah terseret atas kasus makar pada masa Pemerintahan Soeharto.

Melihat sosok Sri Bintang Pamungkas yang selalu terjerat kasus hukum karena serangkaian kontroversinya, berikut Rekam jejak Mantan Orator Penggulingan Presiden Soeharto tersebut.
Dilansir dari Wikipedia, Sri Bintang Pamungkas lahir dari sebuah keluarga sederhana di Tulungagung, Jawa Timur pada 25 Juni 1945.
Ayahnya bernama Moenadji Soerjohadikoesoemo, adalah seorang hakim, dan ibunya adalah seorang ibu rumah tangga Soekartinah. Pada tahun 1964, ia lulus dari SMA Negeri I, Surakarta, Jawa Tengah.
Pada Tahun 1979, ia melanjutkan studi ke Universitas Southern Carolina dan memperoleh gelar master (MSISE) (Master of Science in Industrial System Engineering).
Kemudian pada tahun 1984, Bintang tertarik belajar ekonomi, dan atas bantuan Georgia Institute of Technology ia bisa mengikuti program doktor di Iowa State University. ia meraih doktor PhD.
BERITA TERPOPULER: Wanita Ini Syok saat Beli Gorengan, Lihat Bungkusan yang Dipakai Ternyata Dokumen Dijual Ibunya
BERITA TERPOPULER: Aulia Kesuma Bongkar Tabiat Buruk Sang Suami yang Buatnya Tak Tahan
BERITA TERPOPULER: Ajudan Prabowo Subianto Bocorkan Keseharian Prabowo, Ada Ritual Unik dan Buku Matematika & Kimia
Tahun 1993, menjelang pemilu, Bintang masuk ke PPP. Hebatnya, ketika itu nama Bintang langsung populer. Padahal ia bukan kader PPP.
“Saya ini bukan kader PPP. Bintang tak mau setengah-setengah dengan pilihannya, masuk PPP bukan tanpa cita-cita.
Karena melihat umat Islam kurang maju, kurang daya pukulnya. Bintang bercita-cita agar PPP menjadi partai yang besar.
Untuk itu Bintang mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Baik istri maupun keenam anaknya sudah diajaknya bicara.
Menjelang akhir pemerintahan Soeharto, pada 29 Mei 1996, ia mendirikan PUDI.
Ia pun menjadi ketua umum PUDI.
Sri Bintang Pamungkas dikenal sebagai tokoh pergerakan, reformis, politikus, aktivis, dan juga orator hebat di masa penggulingan Soeharto. Di rezim Soeharto, dia pernah ditahan dengan tuduhan makar.
Dia dianggap subversif dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.
Partai itu didirikan oleh Sri Bintang sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.
Soeharto tak terima. Sri Bintang mendekam di penjara selama satu tahun 20 hari terhitung sejak Mei 1997. Saat itu usianya 51 tahun.
Sebelumnya, Bintang memang sudah bersikap kritis kepada Soeharto saat masih menjadi anggota DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan.
Ia berani berkata dengan lugas. Di zaman ketika parlemen benar-benar hanya menjadi palu yang mengetuk keputusan Soeharto, polah Bintang tentu dianggap subversif.
Ia pun dipecat dari anggota DPR-RI, di-recall kalau memakai istilah pada zaman itu. PPP me-recall Bintang pada 27 Februari 1995.
Baca: Oknum Polisi Dianiaya Warga saat Mengatur Lalu Lintas untuk Kedatangan Menteri
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Untuk Jumat 6 September 2019, Cobalah Tidak Mengeluh Tentang Pasanganmu Virgo
Baca: Kutip Pernyataan Megawati, Menteri Pertahanan: Satu Kali TNI/Polri Ditarik, Besok Papua Merdeka
Berikut Biodata Sri Bintang Pamungkas:

Nama Ir. Sri Bintang Pamungkas S.E., M.Si., Ph.D.
Tempat Lahir Tulungagung, Jawa Timur
Tanggal Lahir 25 Juni 1945
Pasangan:
Erlina
Saudara Kandung:
Sri Edi Swasono
Anak:
Sali
Paci
Bimbim
Lea
Lisa
Rizki
Orang Tua:
Soekartinah (Ibu-Rumah Tangga)
Moenadji Soejohadikousoumo (Ayah-Hakim)
Karya Tulis:
Getaran Mekanis (1975)
Metode Numerik (1989)
Manajemen Industri (1990)
Teknik Sistem (1992)
Pokok-pokok Pikiran Sri-Bintang (1994)
Ganti Rezim Ganti Sistim (2014)
Riwayat Pendidikan:
SMA Negeru 1 Surakarta (1961-1964)
Universitas Southern Carolina (1979)
Iowa State University (1984)
Riwayat Politik:
Anggota Dewan Arbitrase Indonesia
Dewan ICMI
Anggota DPR-RI
Partai Persatuan Pengembangan
Partai Uni Demokrasi Indonesia
Berita Populer: Detik-detik Mahasiswa S2 ITB Gantung Diri, Pesan Terakhir dan Lagu Diputar Bikin Merinding
Berita Populer: IDENTITAS 3 Siswa SMK Dijual ke Perusahaan Kapal, Awalnya Berangkat PKL hingga Sudah 9 Tahun Hilang
Berita Populer: KRONOLOGI 3 Siswa Magang SMK Tak Pulang 9 Tahun, Kapal Hilang hingga Minta Bantuan 2 Presiden
Kasus Ajakan Sri Bintang Pamungkas untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Mengutip dari Tribunnews.com, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait seruannya yang berisi ajakan persiapan menjatuhkan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, mengungkapkan ajakan Sri Bintang tersebut tersebar di laman Youtube.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube dimana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Ipong seruan Sri Bintang dapat menghasut masyarakat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan itu.
Dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," tutur Ipong.
"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, mash ada. Ini nggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," tambah Ipong.
Ipong membuat laporan polisi dengan menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube.
Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.
Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut dimuka umum. (Tribunnews.com)
Sumber Wikipedia