NEWS
Empat Perampok Bawa Harta Korbannya Senilai Rp 385 Juta, Ancam Menggunakan Parang
Polisi berhasil menangkap empat orang perampok. Perampok ini beraksi di satu rumah.Satu keluarga disekap saat melancarkan aksinya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil menangkap empat orang perampok. Perampok ini beraksi di satu rumah.
Satu keluarga disekap saat melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban.
Setelah mencuri dan menyekap anggota keluarga banda sayur di Kampung Paojon RT1/16, Desa Cilangsari, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dibekuk, empat pria dibekuk Polres Cimahi dan Polsek Gununghalu.
Keempat pelaku yaitu Yoga, Dadun, Yusup, dan Marwan, berhasil menggasak uang dan emas milik korban senilai Rp 385 juta.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP, Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan bahwa perampok dalam aksinya membagi tugas.
Ada pelaku yang bertugas merusak jendela rumah, sedangkan pelaku lainnya membuka pintu belakang rumah milik Ayep pada 12 Juli 2019.
"Dengan modus operandi menyekap korban, masuk ke kamar korban, korban disekap dan diikat dengan menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil barang berharga milik korban senilai Rp 385 juta," ujar Yohannes di Mapolres Cimahi, Rabu (4/9/2019).
Baca: Satu Polisi Meninggal Dunia Setelah Ditabrak Truk Saat Bertugas di Jalan Tol, Dia Berpangkat Aiptu
Baca: ZODIAK Cinta Untuk Kamis 5 September 2019, Kebahagiaan Akan Hadir Dalam Kehidupan Asmara Leo
Baca: Jemaah Haji Indonesia, Kondisi dan Data Terkini, Jumlah Yang Meninggal Dunia di Arab Saudi
Facebook Tribun Manado :
Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Kamis 5 September 2019, Daerah Potensi Gelombang Tinggi
Baca: Hal Penting Dilakukan Saat Bangun Pagi, Tak Banyak Yang Tahu
Baca: Di Mata Najwa, Pdt Benny Giay Sebut Papua Warga Kelas Dua Indonesia hingga Singgung GAM
Instagram Tribun Manado :
Yohannes menjelaskan, kemudian pelaku naik ke lantai atas dan masuk ke kamar korban.
Pelaku mengancam lalu memukul korban dan istrinya menggunakan gagang golok pelaku.
"Pelaku memukul menggunakan gagang golok sebanyak 3 kali kebagian kepala korban," ujarnya.
Selain mengambil uang, pelaku membawa laptop dan beberapa handphone.
Setelah itu, pelaku membagi hasil curiannya. Seorang pelaku membeli mobil dari hasil curiannya tersebut.
"Empat pelaku membagikan hasilnya dan dipakai untuk kepentingan pribadi dan salah satunya diberikan mobil sedan warna hijau," ujarnya.
Sementara itu, dua pelaku bernama Yusuf dan Marwan ditahan di Polsek Cempaka, Cianjur, dalam kasus ranmor, sedangkan Dadun dan Yoga ditahan di Mapolres Cimahi.
Saat ditanya, Dadun mengakui bahwa sebagian uang hasil curiannya itu dibelikan mobil.
"Mobil beli Rp 12,5 juta, uangnya sebagian separuh beli mobil," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekap Satu Keluarga Rampok Hartanya Senilai 385 Juta, Dadun Gunakan Hasil Kejahatannya Beli Mobil
Youtube Channel Tribun Manado :