BPJS Kesehatan Akan Datangi Rumah Peserta yang 'Bandel'
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan langkah tegas kepada para peserta yang menunggak
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Lebih lanjut, Hatari juga menjelaskan bahwa masih ada 24,77 juta peserta BPJS Kesehatan yang bermasalah. Dari data itu, 17,7 juta jiwa mengalami masalah NIK, 10 juta jiwa terdapat NIK ganda, dan kolom faskes yang kosong sekitar 21.000, dan sisanya sudah meninggal.
"Hasil audit BPKP juga menemukan bahwa 528.120 pekerja belum didaftarkan dari 8.314 usaha dan 2.348 badan usaha tidak melaporkan gaji dengan benar," ujarnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Ahmad, juga memanfaatkan peraturan presiden (Perpres) nomor 82 Pasal 161 tahun 2018 tentang peninjauan besaran iuran dalam kurun waktu 2 tahun sekali. BPJS Kesehatan, kata Hatari, menggunakan Perpres itu untuk menaikan iuran, sementara defisit BPJS Kesehatan belum terselesaikan hingga membengkaknya defisit menjadi Rp 32,8 triliun di tahun 2019. (Tribun Network/yud/wly)