Berita Terkini
Sosok Benny Wenda, Aktor Intelektual Aksi Rusuh di Papua yang Pernah Dihukum 25 Tahun Penjara
Kerusuhan yang terjadi di Jayapura diduga dilakukan aktor penunggang yang berdarah papua yaitu Benny Wenda
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Pertentangan Wenda berbuntut serius. Dia kemudian dipenjarakan pada 6 Juni 2002 di Jayapura. Selama di tahanan, Wenda mengaku mendapatkan penyiksaan serius.
Dia dituduh berbagai macam kasus, Salah satunya disebut melakukan pengerahan massa untuk membakar kantor polisi, hingga harus dihukum 25 tahun penjara.
Kasus itu kemudian di sidang pada 24 September 2002. Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.
Benny Dibantu Kabur LSM Eropa
Benny dikabarkan berhasil kabur dari tahanan pada 27 Oktober 2002.
Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.
Dan sejak tahun 2003, Benny dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.
Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Red Notice dan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk penangkapan Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.
Wenda mengklaim, red notice itu sudah dicabut.
Benny dan Istri tinggal di Inggris
Benny dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris sampai dia diberi suaka politik di sana.
Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 2013, pemerintah pernah menyampaikan keberatan atas pembukaan 'kantor' Gerakan Separatis Papua di Oxford, Inggris.
Pembukaan "kantor" gerakan separatis Papua di Inggris tak lepas dari peran Benny Wenda.
Meski begitu pemerintah Inggris tetap menyatakan dukungan kepada NKRI.
Melalui Kedubesnya di Jakarta, pemerintah Inggris menegaskan sikapnya yang tidak mendukung kemerdekaan Provinsi Papua dan Papua Barat.