News
Pria Kotamobagu Rudapaksa Bocah 8 Tahun Pakai Tipuan Perangkap Tikus
Usai ia melakukan aksi, tersangka kemudian melarikan diri karena takut ketahuan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - MM warga Kotamobagu Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah nmerudapaksa anak di bawah umur sebut saja melati yang masih berusia delapan tahun.
Perbuatan tersangka tersebut dilaporkan oleh ayah korban.
Berdasarkan laporan tersebut, sehingga petugas Polres Kotamobagu melakukan penangkapan terhadap tersangka pekan lalu.
Tersangka dilaporkan telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Saat dilakukan pemeriksaan, Kamis (29/8/2019) ia mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, pertama kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada 11 Juli 2019.
Saat ia berkunjung ke rumah saudaranya di Kotamobagu Barat, tersangka kemudian pergi ke rumah Oma korban, dan melihat korban.
Di situlah muncul niatnya, dengan mengajak melihat perangkap tikus di dalam kamar, ternyata itu hanyalah modus tipuannya.
Saat berada dalam kamar itulah, ia melakukan aksi bejatnya terhadap bocah delapan tahun tersebut sampai korban kesakitan.
Usai ia melakukan aksi, tersangka kemudian melarikan diri karena takut ketahuan.
"Tersangka sudah kami amankan, dan korban juga kami sudah divisum," jelas AKP Rusdin Zina Kabag Humas Polres Kotamobagu.
Bahkan menurutnya, kasus tersebut sudah bakal dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap satu.
Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Kotamobagu sembari menjalani proses penyidikan.(Amg)