Operasi Patuh
Operasi Patuh 2019 Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran dan Denda hingga Bedakan Surat Tilang
Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mulai menggelar operasi patuh 2019 secara serentak se Indonesia pada Kamis (29/8/2019) hari ini hingga Rabu (11/9/2019).
Siapkan kelengkapan kendaraan bermotor Anda sebelum berkendara di jalan raya agar terhindar dari razia kepolisian.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir laman Ntmcpolri.info mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk 4 tujuan.
Pertama, menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.
Kedua, melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.
Ketiga, Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.
Baca: IDENTITAS Penyanyi Cantik Meninggal Overdosis Terungkap, Ini Kesaksian Warga Sekitar
Baca: Gejala dan Penyebab Asam Urat, Makanan yang Harus Dihindari hingga Cara Pengobatannya
Baca: VIRAL Pria Mualaf di Manado Meninggal 4 Jam setelah Ucapkan 2 Kalimat Syahadat: Husnul Khotimah
Keempat, peningkatan profesionaliOperasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.sme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.
Kelima, sinergitas dengan mitra terkait.
Dalam Operasi Patuh, polisi akan menyasar pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan HP saat berkendara, serta pengaruh minum beralkohol saat mengemudi.
Membedakan Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?
Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang.
Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com)
Daftar Denda
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan. Termasuk fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.
Apabila kena razia, kata Nasir maka harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas. Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
#Operasi Patuh 2019 Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran, Denda hingga Bedakan Surat Tilang