Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Wanita 15 Tahun Digilir Empat Remaja di Persawahan, Terpaksa Melayani Karena Diancam Akan Dibunuh

Satu wanita berusia 15 tahun dengan empat remaja belasan tahun. Terjadi di area persawahan.Mereka kemudian bercinta

Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Tiga pelaku dari empat pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur di Brebes digiring ke Rutan Mapolres Brebes, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu wanita berusia 15 tahun dengan empat remaja belasan tahun.

Terjadi di area persawahan.

Awalnya satu remaja berkenalan dengan wanita tersebut di Facebook.

Kemudian diajak jalan dan kemudian dipaksa melakukan hubungan di sawah.

Wanita yang menjadi korban yakni seorang pelajar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, S (15) menjadi korban pemerkosaan empat remaja.

Aksi bejat para pelaku dilakukan di area persawahan di dekat underpass Banjaratma, Kecamatan Bulakamba.

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, satu orang lainnya masih menjadi buronan.

Baca: Warga Lihat Tas Baru Hanyut di Selokan, Dikira Berisi Laptop, Ternyata Isinya Bikin Sedih

Baca: Pria 27 Tahun Aniaya Adik Iparnya Bocah Empat Tahun Hingga Meninggal Dunia, Ada Luka Bakar

Baca: Teringat Masa Lalu, Seorang Pria 69 Tahun Tembak Temannya Sendiri di Acara Reuni SMA

Facebook Tribun Manado :

Baca: Pemko Tomohon Buat Pelatihan Pengurus Koperasi, Lolowang Sebut Nabi Musa

Baca: Rajut Kebhinekaan, Polres Minsel Undang Warga Papua Hadiri Acara Doa Bersama di Tugu I am Amurang

Baca: Punya Alat USG Jantung dan 20 Dokter Spesialis, RSUD Datoe Binangkang Menuju Akreditasi

Instagram Tribun Manado :

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Karjono (22), warga Desa Klampok, RT 2 RW 8, Kecamatan Wanasari, AF (16), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Amakun Fadilan (19), warga Desa Tanjungsari, Wanasari.

Seorang pelaku yang masih buron yaitu Dedi alias Dublag (19), warga Desa Keboledan, Wanasari.

Dari keterangan seorang pelaku, Karjono mengatakan, korban SA merupakan kenalan temannya Dedi, melalui facebook.

Melalui Dedi yang saat ini masih buron, ia merencanakan untuk memerkosa korban.

"Yang punya ide saya dan Dedi.

Korban itu kenalan Dedi di facebook.

Setelah diajak ketemuan, korban terus kami jemput untuk kami ajak ke pasar malam," kata Karjono, saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Rabu (28/8/2019).

Di perjalanan, korban bukannya diajak ke pasar malam seperti yang dijanjikan.

Namun korban di bawa ke area persawahan di Banjaratma, Kecamatan Bulakamba.

Di lokasi tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya bersama dua pelaku lainnya yang sudah menunggu.

"Korban diancam Dedi kalau tidak mau melayani nanti dibunuh.

Korban disuruh diam jangan berteriak.

Saya ikut memegangi korban waktu itu," ucapnya.

Karena takut ancaman akan dibunuh, korban pun akhirnya terpaksa melayani keempat pelaku secara bergiliran.

Usai diperkosa korban diantarkan pulang sampai ke desanya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.

Pihak keluarga yang tak terima, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, usai menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian para pelaku.

Dua pelaku di antaranya yaitu Karjono dan AF ditangkap Senin (26/8/2019) malam.

Sedangkan satu pelaku yaitu Amakmun ditangkap Selasa (27/8/2019) malam.

"Diawali dari laporan keluarga korban, kita melakukan pencarian dan penangkapan.

Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan satu pelaku masih dalam pencarian," kata Tri Agung.

Ia mengungkapkan, pemerkosaan terhadap korban berawal dari kenalannya dengan Dedi melalui facebook.

Korban kemudian diajak bertemu dan jalan-jalan.

Namun, korban kemudian di bawah ke suatu tempat yaitu di area persawahan untuk diperkosa bersama-sama.

"Korban diajak ke area persawahan di daerah Bulakamba yang kemudian diajak berhubungan seksual dengan empat orang pelaku.

Korban diancam jika tidak mau berhubungan," paparnya.

Dari keterangan para tersangka, aksi bejat tersebut dilakukan bukan di bawah pengaruh minuman keras.

Menurut Tri Agung, aksi para pelaku dikarenakan karena pergaulan bebas anak jalanan.

"Mereka ini anak jalanan yang terpengaruh pergaulan bebas.

Jadi saat kejadian tidak terpengaruh minuman keras," tegasnya.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Brebes.

Selain mengamankan tiga pelaku, Satreskrim Polres Brebes juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Pelajar di Brebes Diperkosa Empat Remaja di Sawah, Diancam Dibunuh Sebelum Dirudapaksa

Youtube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved