Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tidak Ada Pilkada dan DPRD: Begitu Aturan Daerah Ibu Kota Baru

Bentuk pemerintahan di ibu kota negara Republik Indonesia yang baru bukan otonom, tapi administratif.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bentuk pemerintahan di ibu kota negara Republik Indonesia yang baru bukan otonom, tapi administratif. Oleh karena itu, ibu kota negara akan dipimpin oleh aparatur sipil negara dan tidak ada pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8). Menurut Akmal ibu kota negara baru nanti akan berbentuk daerah administratif khusus dan dipimpin oleh ASN yang ditunjuk pemerintah.

Baca: Pansel Capim KPK Cecar 2 Jenderal Bermasalah

“Bentuk pemerintah baru nanti bukan otonom tapi administratif khusus dan otomatis dipimpin oleh ASN, yang memantau nanti saya itu,” ungkap Akmal.

Akmal mengatakan ibu kota baru diharapkan bebas dari dinamika politik. Ibu kota negara yang baru nanti tidak seperti di Jakarta sekarang yang berbentuk daerah otonomi khusus dan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya secara politik.

Sebagai daerah administratif khusus, maka pemerintah pusat, terutama presiden, mempunyai kewenangan langsung mengatur ibu kota tersebut. “Kita sarankan ibu kotanya administratif dan agitatif, bukan otonom. Kalau otonom ada pilkada, ada DPRD, dan pasti ada dinamika politik,” tegasnya.

Pernyataan Akmal tersebut ditegaskan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan ibu kota baru yang dicanangkan di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut akan dibuatkan wilayah administratif khusus dan bukan otonomi khusus.

Tjahjo menggambarkan ibu kota baru tersebut nantinya akan seperti Putrajaya di Malaysia atau kawasan kota mandiri seperti BSD (Bumi Serpong Damai) di bawah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Ibu kota baru nantinya tidak akan dibuat sebagai daerah otonomi baru, bukan dibuat menjadi kabupaten atau kotamadya sendiri. Konsepnya seperti Putrajaya di Malaysia atau kalau di tempat kita ada BSD,” ungkap Tjahjo.

Baca: Densus Periksa Penyerang Polsek di Pati

Terkait Jakarta, Akmal Malik mengatakan kota ini akan kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota setelah ibu kota negara dipindah. Namun demikian, Jakarta tetap memiliki ruang untuk menjadi daerah otonomi khusus, misalnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi atau pusat bisnis.

Untuk menjaga peluang tersebut, Pemprov Jakarta harus proaktif untuk menentukan kewenangan serta bentuk dari daerah otonomi khusus bisnis yang akan disandangnya tersebut. Menurut Akmal langkah awal untuk menentukan hal tersebut adalah merevisi UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemprov Jakarta sudah mengusulkan sejak tiga bulan lalu untuk revisi UU No 29 Tahun 2007 untuk memperkuat eksistensi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia yang tidak tercantum dalam beberapa pasal. Tapi karena ada rencana pemindahan ibu kota kami kembalikan dan sudah diperbaiki oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan,” tutur Akmal.

Baca: Gubernur Papua Gagal Temui Mahasiswa: Begini Ceritanya

“Jakarta sudah mengusulkan itu (menjadi daerah otonomi khusus bisnis), tapi yang perlu dicermati apakah yang disampaikan tersebut sudah mendukung Jakarta sebagai daerah otonomi khusus bisnis,” tegas Akmal.

Akmal menjelaskan wewenang penetapan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus tersebut berada di tangan presiden dan DPR RI dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

Akmal mencontohkan Provinsi Papua yang menjadi daerah otonomi khusus karena telah melalui kesepakatan antara presiden dengan DPR dan melibatkan pemerintah daerah. Akmal juga menjelaskan revisi UU tersebut akan sejalan dengan persiapan pembuatan UU penetapan ibu kota baru. (Tribun Network/zal)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved