Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Cabul Anak Tuai Dukungan di Bolmong, Kasie DP3A : Agar Muncul Efek Jera
Kasie Kesejahteraan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong, Rahmawati mengaku setuju dengan wacana hukuman kebiri kimia
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Cabul Anak Tuai Dukungan di Bolmong, Kasie DP3A : Agar Muncul Efek Jera
TRIBUN MANADO.CO.ID - Kasie Kesejahteraan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong, Rahmawati mengaku setuju dengan wacana hukuman kebiri kimia bagi pelaku percabulan anak berkategori berat.
"Saya sebagai pribadi setuju dengan hukuman itu agar bisa beri efek jera bagi
pelaku dan mengakhiri tindakan terkutuk ini," kata dia.
Sebut dia, hukuman itu urgen karena pelaku kebanyakan orang terdekat yang mustinya melindungi korban.
Menurut dia, memang ada polemik terkait hukuman itu.
"Secara HAM memang ada perdebatan, tapi bagaimana dengan si anak dan masa depannya," kata dia.
Ia mengaku sering teriris hatinya melihat banyaknya korban cabul anak yang jadi depresi serta minder pasca-pencabulan itu.
BERITA POPULER:
> 7 Fakta Janda Rika Main Suntik dengan Bocah Dibawah Umur Akibat Game Online, Alasannya Ini
> VIRAL Anggota Polri Bripka D dan Bidan G Ditelanjangi & Diarak Massa di Pasuruan, Tonton Videonya!
> Polri: Kalau Enggak Lulus, Ya Enggak Lulus Saja!
Puluhan pria di Kabupaten Bolmong bisa kena hukuman kebiri, mereka adalah terduga pelaku kasus cabul anak.
Wacana hukuman kebiri bagi pelaku cabul anak kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.
Itu putusan hukuman kebiri pertama semenjak hukuman itu jadi wacana.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyambut baik putusan itu dengan menyebutnya bisa menimbulkan efek jera.
Diketahui kasus kekerasan anak di Bolmong pada 2019 cukup tinggi. Hingga Juni mencapai 24, dimana sebagian besar adalah cabul.
Para pelaku kebanyakan orang terdekat, dari kakak ipar hingga tetangga.