Berita Terkini
Berikut Rincian 16 Hari Libur Nasional dan 4 Cuti Bersama Tahun 2020
Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, resmi dikeluarkan pemerintah Selasa (27/8/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, resmi dikeluarkan pemerintah Selasa (27/8/2019).
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, disepakati terdapat 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahuan 2020 ditetapkan setelah digelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8) pagi.
Para menteri yang hadir dalam RTM itu, yaitu Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakir.
Baca: VIRAL Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Keliling Desa, Kedapatan Berduaan dengan Bidan
Baca: Prediksi Rupiah dan IHSG: Terseret Efek Perang Dagang AS-China
Baca: Misteri Pembunuhan 4 Warga Ini Terkuak: Begini Motif Pelakunya
Pada prinsipnya semua menteri yang hadir menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Lalu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
hari libur nasional
Cuti Bersama Tahun 2020
Penetapan Hari Libur Nasional
pemerintah
Menko PMK Puan Maharani
tribunmanado.co.id
Istri Pembakar Suami Tertangkap, Terungkap Niat Tersangka karena Masalah Ekonomi hingga KDRT |
![]() |
---|
Syukurlah, Satu Harimau yang Lepas di Sinka Zoo Dikabarkan Sudah Tertangkap, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Awas Dua harimau penghuni Sinka Zoo Belum Ditangkap, Ini Kabarnya Sekarang |
![]() |
---|
Anies Temui Prabowo Empat Mata di Tengah Isu ’Perceraiannya’ dengan Partai Gerindra |
![]() |
---|
Detik-detik KKP Beri Tembakan Peringatan, Ringkus Kapal Berbendera Malaysia, Berawak Warga Myanmar |
![]() |
---|