Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

VIDEO Satpol PP Bubarkan Ibadah Minggu di Tenda saat Pendeta Khotbah, Jemaat Histeris: Tolong Kami

VIDEO Satpol PP Bubarkan Ibadah Minggu di Tenda saat Pendeta Khotbah, Jemaat Histeris: Tolong, Kami Warga Indonesia

Editor: Aldi Ponge
Tribun Medan
Ibadah GPdI dibubarkan Satpol PP saat pendeta khotbah viral di media sosial 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satpol PP membubarkan sebuah ibadah minggu yang digelar di tenda saat pendeta akan menyampaikan khotbah kepada Jemaat.

Dalam video tampak seorang satpol PP mendekati pendeta yang berdiri dalam mimbar. 

Terdengar dia mengingatkan haisl kesepakatan antara pemimpin gereja dan pemerintah daerah.

Keduanya terdengar bernegosiasi, namun seorang wanita datang memohon: tolong kami ini mau beribadah

Informasi dihimpun peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2019.

Dilansir dari situs www.lbhpekanbaru.or.id organisasi gereja adalah GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kejadian ini direkam jemaat dan viral di media sosial.

Baca: Anies Beber Pembicaraan dengan Ahok, BTP Malah Ungkap Perasaanya Selama Ini

Baca: Cara Bikin Ponsel Android dan iPhone Bekas Jadi CCTV

Baca: Profil Jafar Umar Thalib, Mantan Panglima Laskar Jihad Meninggal: Tolak Megawati, Alumni Afganistan

 

Baca: Profil Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru, Penduduk Transmigran 60 Persen

Baca: VIDEO Aming Kepergok Bermesraan Bersama Pria Lain: Tolong Kondisikan Aurat

Baca: Video Vanessa Angel Pakai Bikini, Pamer Itunya dan Tulis 1 Kata Terdiri dari 6 Huruf yang Diawali H

Pantauan www.tribun-medan.com dari video yang viral, pembubaran dilakukan Satpol PP saat pendeta berkotbah, personel kepolisian juga ada di lokasi.

Jemaat meminta ibadah tak dibubarkan.

Mereka meminta Satpol PP memberikan waktu hingga ibadah selesai.

Permintaan jemaat tak dituruti, seorang perempuan histeris, ia menyembah kaki personel Satpol PP dan pingsan.

Tonton videonya;

Spanduk berwarna kuning dipajang di lokasi.

Informasi di spanduk menyebutkan bahwa ada pelanggaran peruntukan bangunan dari rumah tempat tinggal ke rumah ibadah.

Menyikapi hal tersebut YLBHI – LBH Pekanbaru menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved