Terpidana Pemerkosa 9 Anak Minta Dirinya Tidak Dikebiri
Ia juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahmakah Agung (MA). PK, kata Handoyo, kuasa hukum Muh Aris
TRIBUNMANADO.CO.ID - Melalui kuasa hukumnya, terpidana kasus pemerkosaan 9 anak asal Mojokerto, Muh Aris (20) meminta hukuman kebiri kimia kepada dirinya dibatalkan.
Ia juga berencana mengajukan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahmakah Agung (MA). PK, kata Handoyo, kuasa hukum Muh Aris, adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah incraht di tingkat pengadilan tinggi Surabaya.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu masih belum ada. Sehingga, hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, peraturan pemerintah tentang hukum kebiri kimia sampai saat ini belum ada di Indonesia, karena itu tidak mungkin hukuman itu diterapkan. "Hukum tidak berlaku surut, karena itu kami minta hukuman tidak diterapkan," terangnya.
Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PNMojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan PK, Terpidana Pemerkosa 9 Anak Minta Kebiri Kimia Dibatalkan", https://regional.kompas.com/read/2019/08/27/14155631/ajukan-pk-terpidana-pemerkosa-9-anak-minta-kebiri-kimia-dibatalkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kebiri-kimiawi_20160708_211814.jpg)