Sopir Ojek Online Gauli Gadis Remaja, Modus Awal Rayu Sampai Berpacaran
"Korbannya berinisial LK (12) warga Kota Manado, Sulawesi Utara, dan saat ini kasusnya sedang di proses penyidik."
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lelaki berinisial FR alias Adhi (19) warga Kelurahan Wanea Rike, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Polresta Manado mulai Senin (26/8/2019).
Tersangka yang keseharian bekerja sebagai sopir Ojek Online ini ditangkap Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado dan Rayon di rumahnya saat sedang mempersiapkan dirinya untuk pindah tempat tinggal, Minggu (25/8/2019).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi wartawan tribunmanado.co.id, Senin (26/8/2019), mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk di Polresta Manado.
"Korbannya berinisial LK (12) warga Kota Manado, Sulawesi Utara, dan saat ini kasusnya sedang di proses penyidik, tersangka sudah di tahan," ujarnya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Babe Palar, Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, bulan Juli 2019 lalu.
Persitiwa tersebut nanti dilaporkan ke Polisi Sabtu (24/8/2019), setelah korban menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya.
Korban menuturkan, dirinya dirayu oleh tersangka untuk berpacaran, sampai tersangka akhirnya menyetubuhi dirinya sebanyak satu kali.
"Tersangka dan korban masih ada ikatan saudara, namun kasusnya tetap diproses, dan tersangka sudah ditahan," tegas Aruan.