Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

KRONOLOGI, Video Viral Pembubaran Ibadah saat Pendeta Khotbah, Hingga Sikap YLBHI

Gereja tersebut diketahui adalah GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Pembubaran Ibadah oleh Satpol PP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media Sosial ( Medsos) dihebohkan sebuah video pembubaran pelaksanaan ibadah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP).

Dilansir dari tribunmedan.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2019.

Gereja tersebut diketahui adalah GPdI Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pembubaran dilakukan Satpol PP saat pendeta berkotbah, personel kepolisian juga ada di lokasi.

BERITA TERPOPULER: Bripka Desri Meninggal Digigit Ular Death Adder, Pakar Toksonologi Ungkap Cara Penanganan

BERITA TERPOPULER: Tiga Hari Tak Pulang Rumah, Siswi SMA Ini Ditemukan di Penginapan Bersama Seorang Pria

BERITA TERPOPULER: Kisah KKB Papua Akhirnya Menyerah, Termakan Strategi Sederhana Danjen Kopassus, Cuma Utus 2 Perwira

Jemaat meminta ibadah tak dibubarkan.

Mereka meminta Satpol PP memberikan waktu hingga ibadah selesai.

Permintaan jemaat tak dituruti, seorang perempuan histeris yang diketahui adalah ibu gembala, ia menyembah kaki personel Satpol PP dan pingsan.

Spanduk berwarna kuning dipajang di lokasi.

Informasi di spanduk menyebutkan bahwa ada pelanggaran peruntukan bangungan dari rumah tempat tinggal ke rumah ibadah.

Menyikapi hal tersebut YLBHI – LBH Pekanbaru menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada Tahun 2014 Pdt. Damianus Sinaga mendapat Tugas untuk memimpin dan melayani umat Kristen di Desa Petalongan berdasarkan Surat No. 012/SKT-MWI Riau/I-13 yang dikeluarkan Majelis Wilayah I GPdI Riau Pdt. Wilson Simbolon pada Tanggal 12 Desember 2014;

2. Bahwa setelah Pdt. Damianus Sinaga mendapat tugas tersebut, Pdt. Damianus Sinaga kemudian datang menghadap kepada Kepada Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir untuk memberitahukan Surat Tugas Tersebut;

3. Bahwa selama berjalannya aktivitas ibadah keluarga Pdt. Damianus Sinaga tetap bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan selalu mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan Desa Petalongan salah satunya ikut berpartisipasi dalam program siskamling dan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

BERITA POPULER: SIMAK - Zodiak Kesehatan Untuk Kamis 1 Agustus 2019, Scorpio Diprediksi Sulit Tidur di Malam Hari

BERITA POPULER: Dikenal dengan Julukan Ibu Dari Banyak Penyakit, Berikut Tanda dan Gejala Penyakit Diabetes

BERITA POPULER: Polisi Tangkap Satu Per Satu Anggota Sindikat Becak Hantu, Memburu Pelaku Lain, Ada Yang Perempuan

4. Bahwa sejak tahun 2014 pelaksanaan Peribadatan di GPdI Efata berjalan lancer tanpa ada permasalahan apapun;

5. Bahwa pada Tanggal 7 Februari 2019 Pdt. Damianus Sinaga mendapat Surat Keputusan Musyawarah Masyarakat RT 01 dan RT 02 Dusun Sari Agung KM 10 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, dengan ditandatangani Masyarakat dari RT 01 dan 02 yang pada intinya menolak diadakannya kegiatan kebaktian di hari Minggu dan rencana pembangunan rumah ibadah di RT 01 Dusun Sari Agung Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dengan dalil dasar hukum Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah pasal 13 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 2 huruf b;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved