Pemindahan Ibu Kota Negara
Fahri Hamzah Pastikan Surat Presiden Setebal 157 Halaman Segera Dibahas DPR RI
DPR RI secara resmi membacakan surat kajian pemindahan ibu kota RI yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - DPR RI secara resmi membacakan surat kajian pemindahan ibu kota RI yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
Surat itu dibacakan dalam Rapat Paripurna ke IV masa persidangan 1 tahun 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat yang disampaikan Presiden Jokowi hanya sebatas menyampaikan kajian bukan usulan pengajuan RUU.
Sehingga, surat kajian itu akan diteruskan kepada komisi-komisi yang terkait di DPR.
"Tapi karena konsep perubahan ibu kota itu kompleks pasti seluruh anggota dan seluruh komisi dan alat kelengkapan akan dikirim dokumen itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019).
Fahri pun menyebut, bahwa belum ada RUU yang akan dibahas soal surat pemindahan ibu kota. Sebab, dari surat yang dibacakan hanya berupa naskah akademik serta kajian dalam bentuk power point 157 halaman.
"Jadi bukan RUU jadi itu hanya kajian itu semacam pemberitahuan lah begitu yang seharusnya kalau menurut hemat saya jangan presiden yang dilibatkan harusnya menteri aja dulu bicara dengan mitranya," ucap Fahri.
Meski demikian, Fahri akan meneruskan surat itu kepada seluruh anggota dan alat kelengkapan di DPR. Sehingga, pembahasan RUU bisa berjalan.
Baca: Ketua MPR: Pemerintah Selesaikan Dulu Masalah Papua
Baca: ZODIAK BESOK Rabu 28 Agustus 2019: Leo Manfaatkan Peluang, Virgo Boleh Santai
Baca: Moms, 4 Cara Ini Bisa Bikin Literasi Si Kecil Terasah Sedini Mungkin
"Karena itu kan kajiannya multidiemsional. Sekali lagi ini RUU ini kan banyak yang harus diubah itu akibat dari pemindahan ibu kota itu dan prosesnya panjang tidak terlalu mudah," jelasnya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fahri-hamzah-wakil-ketua-dpr.jpg)