Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

302 Badan Usaha Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Capai Rp 1, 3 Miliar

"Perusahaan penunggak terbanyak di Manado Bitung dan Minut," kata Ivana kepada Tribun Manado.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Selasa (21/08/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ratusan badan usaha lalai tak memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berdasar data BPJS Kesehatan Cabang Manado, ada sedikitnya 302 badan usaha atau perusahaan menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo MKes AAK melalui Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ivana Umboh mengatakan, ratusan perusahaan itu tersebar di enam kabupaten kota yang dibawahi BPJS Kesehatan Manado.

Daerah dimaksud, Manado, Minut, Bitung dan tiga kabupaten kepulauan, Sitaro, Sangihe dan Talaud.

"Perusahaan penunggak terbanyak di Manado Bitung dan Minut," kata Ivana kepada Tribun Manado, Jumat (23/08/2019).

Menurut dia, total nilai iuran tunggakan mencapai Rp 1, 3 miliar. "Angka itu per Juli 2019 dan tentu nilainya terus naik," katanya lagi.

BPJS Kesehatan Manado melakukan berbagai upaya agar perusahaan-perusahaan memenuhi tanggungjawabnya.

Mulai dari memberi peringatan tertulis, lisan lewat telepon dan penagihan langsung.

Upaya terakhir ialah proses hukum. Tak sedikit perusahaan yang berurusan dengan Kejaksaan. "Ada yang sudah mendapat Surat Kuasa Khusus dari Kejaksaan," katanya.

BPJS Kesehatan Manado juga emohon bantuan pemerintah yang ada di enam kabupaten kota untuk mendorong soal iuran ini.

"Khusus pemerintahan parut diapresiasi karena membayar rutin iuran. Misalnya Minut yang sudah membayar untuk satu tahun," katanya.

Kata Ivana, pihak yang paling dirugikan dengan adanya tunggakan ini ialah karyawan.

Padahal, mekanisme pembayaran iuran sudah jelas, sesuai aturan 3 persen dari gaji. Rinciannya 2 persen dibayar oleh badan usaha dan 1 persen oleh karyawan.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved