Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Pria Ini 'Suntik' Dua Anak Kandungnya, Mereka Berusia 20 dan 22 Tahun, Selalu Panggil ke Kamar

Teganya seorang ayah melakukan perbuatan tak pantas kepada dua putri kandungnya. Dia memaksa dua anak kandungnya tersebut melakukan yang orang dewasa

Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Korban Diancam Akan Dibunuh Jika Melapor

Youtube Channel Tribun Manado :

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved