Berita Kesehatan
Peserta JKN di Sulut Menunggak Rp 67 Miliar, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan
Adapun, besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
Baik pelayanan pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit maupun kepada peserta JKN-KIS.
Sejauh ini BPJS Kesehatan Cabang Manado bekerja sama dengan 27 FKRTL dan 230 FKTP di enam kabupaten kota.
BPJS Kesehatan Cabang Manado membawahi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di enam kabupaten kota, yakni Manado, Bitung, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro dan Kepulauan Talaud
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bolmong Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak soal wacana kenaikan iuran tarif BPJS yang tengah digodok di pusat.
"Itu ranahnya pusat, kami sifatnya menjalankan apapun regulasi yang sudah ditetapkan," kata dia.
Dikatakan Wahyuni, tunggakan pelanggan di Bolmong cukup besar.Yakni mencapai Rp 7 miliar.
"Itu untuk BPJS mandiri," kata dia.
Pihaknya berupaya melakukan penagihan langsung. Langkah lain yang ditempuh adalah menggandeng para sangadi.
"Para sangadi ini bantu mensosialisasikan ke warga dalam berbagai hajatan," kata dia.
Beber dia, cakupan BPJS di Bolmong baru mencapai 76 persen atau 56 ribu penduduk. Pemkab Bolmong sendiri baru mengikutkan 5.000 warga dalam program Jamkesda.
"Kami telah bertemu dengan pihak Pemkab membahas masalah ini," kata dia.
Dikatakannya layanan BPJS di Bolmong tersedia di rumah sakit, satu klinik, semua puskesmas serta lima dokter praktek. Diketahui, kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dikaji.
BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Kontan.co.id, Minggu (18/8/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.