Berita Kesehatan
Peserta JKN di Sulut Menunggak Rp 67 Miliar, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan
Adapun, besaran iuran peserta mandiri yang belum terbayar ini didominasi tunggakan lebih dari 10 bulan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
Katanya, peserta mandiri yang menunggak akan merasakan sendiri dampaknya.
Saat ini berlaku kebijakan jika menunggak, ketika peserta atau anggota keluarganya dirawat di FKTP ataupun faskes tingkat lanjut akan diminta melunasi tunggakannya terlebih dulu.
"Jadi yang rugi ialah peserta yang bersangkutan atau keluarga yang diikutsertakan," ujarnya.
Upaya BPJS Kesehatan meminimalisir tunggakan ialah dengan mengimbau pentingnya membayar iuran.
"Sebab iuran BPJS Kesehatan ini mengusung prinsip gotong royong," katanya.
Ia tak memungkiri, tak sedikit peserta mandiri yang mengurus BPJS Kesehatan ketika butuh perawatan kesehatan dan setelahnya mengabaikan kewajiban membayar iuran.
"Ada banyak kejadian, peserta baru sibuk mengurus BPJS, memenuhi tunggakan iuran ketika dirinya atau anggota keluarganya sakit," katanya.
Kemudian, adanya tunggakan turut mempengaruhi anggaran BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I Rp 80 ribu per jiwa per bulan.
Kelas II Rp 51 ribu jiwa per bulan dan kelas III Rp 25.500 per jiwa per bulan
Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merencanakan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS).
Terkait wacana ini, Ivana Umboh mengatakan, belum menerima informasi resmi soal itu.
"Kami memang dengar seperti itu. Pada prinsipnya kantor cabang hanya memgikuti instruksi pusat. Karena belum ada perintah, berarti semua masih jalan seperti biasa," kata Ivana di kantornya, kemarin.
Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Manado sejauh ini berjalan normal.
"Kami menunggu saja dari kantor pusat. Jadi sejauh ini pelayanan tetap seperti biasa," katanya.