Kriminal
Dua Wanita Diajak Jalan, Minum Miras, Tak Sadarkan Diri Lalu Dibawa ke Apartemen, Pemaksaan Terjadi
Dua perempuan menjadi korban persetubuhan paksa. Kejadiannya terjadi di lokasi yang berbeda.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua perempuan menjadi korban persetubuhan paksa.
Kejadiannya terjadi di lokasi yang berbeda.
Pelaku persetubuhan berjumlah empat dan korban perempuan berjumlah dua orang.
Tiga dari empat pelaku menyetubuhi satu korban secara bergiliran di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan satu pelaku lainnya menyetubuhi korban lainnya, secara satu lawan satu, juga di sebuah apartemen di Tangerang.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Jumat 23 Agustus 2019, Medan Hujan Siang dan Malam, Simak Daerah Lainnya
Baca: Cerita Vanessa Angel Saat Didalam Penjara, Mulai Dari Tidur Susah Sampai Ada Napi Wanita Naksir Dia
Baca: Mengapa Kita Bersin-Bersin, Ternyata Ini Penyebabnya, Ini Trik Menghilangkannya
Facebook Tribun Manado :
Kini, keempat pelaku sudah diciduk oleh Polres Tangerang Selatan pada Rabu (21/8/2019) kemarin.
Keempat pelaku ini adalah A (19), R (18), RS (19), dan H (24). Sedangkan korban perempuan adalah AD dan D.
Berikut adalah fakta-fakta penting yang ditemukan dalam penyidikan kasus pemerkosaan ini :

1. TKP Pemerkosaan
Empat pelaku pemerkosaan ditangkap setelah memperkosa korban berinisial AD dan D di lokasi yang sama di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku memiliki kasus yang berbeda.
Ketiga pelaku A , R , dan RS melakukan pemerkosaan bersama-sama terhadap korban AD.
Sedangkan pelaku H melakukan seorang diri yang dilakukannya kepada D, teman seprofesinya sebagai penjaga konter HP.
Namun dari kedua kasus tersebut, mereka masing-masingnya memiliki modus yang sama.
2. Modus Memperdayai Korban