Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejagung Serahkan Jaksa Buronan KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kedua kanan), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersiap melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). 

Bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra.

Baca: Wakil Presiden Terpilih KH Maruf Amin Berterima Kasih Kepada PKB, Ini Pesannya

Sedari awal, jaksa Eka Safitra bersama Gabriealla dan jaksa Satriawan Sulaksono melakukan perencanaan alias kongkalikong agar PT MAM dapat dimenangkan dalam lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono. Selanjutnya, dilakukan perkenalan dan pertemuan di antara ketiga orang itu. Gabriella menyampaikan ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek DPUKP Yogyakarta itu.

Jaksa Eka bersama Gabriella dan Direktur PT MAM Novi Hartono melakukan pertemuan membahas langkah pemenangan lelang.

Eka Safitra selaku TP4D mengarahkan agar dilakukan penentuan syarat perusahaan peserta lelang hingga spesifikasi yang harus dipenuhi. Di antaranya dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) dan besaran harga penawaran disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki perusahaan Gabriella. Selain itu,  ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.

Selanjutnya, jaksa Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim, untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3.

Arahan persyaratan itu diberikan oleh jaksa Eka Safitra guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang. Alhasil, pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella, PT MAM diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. (tribun network/iloh/coz)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved