Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap 13 Pemakai Narkoba dan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Satres Narkoba Polresta Manado menangkap 13 pemakai narkotika jenis sabu, gorila dan obat keras jenis Trihexyphenidyl
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap 13 Pemakai Narkoba dan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satres Narkoba Polresta Manado menangkap 13 pemakai narkotika jenis sabu, gorila dan obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Hal itu terungkap ketika Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel didampingi Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni, menggelar konferensi pers di lantai tiga gedung Polresta Manado, Selasa (20/8/2019) tadi.
Dijelaskan Bawensel, penangkapan ini berjalan dua bulan, yakni di Juli dan Agustus 2019.
"Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu masing-masing berat 0.9 gram, 0.16 gram, 0.16 gram, 0.16 gram, dan ada juga 3 linting kertas putih yang berisi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Kapolresta.
Lanjutnya, Narkotika jenis sabu ini diamankan di tangan lima lelaki yakni berinisial FH, LA, MF, RD, RT, dan satu perempuan berinisial IAPT.
"Sementara narkotika jenis tembakau gorila diamankan dari lelaki IB," katanya.
BERITA POPULER:
> VIRAL VIDEO Perwira Polisi Tampar dan Tendang Anggota Polri -TNI, Ternyata Perayaan HUT
> Ahok Unggah Foto Bersama Syafi’i Maarif di Hadapan Ribuan Mahasiswa dan Tulis: Aku untuk Indonesiaku
> VIRAL, Video Dewasa Mahasiswi PTN di Yogyajarta Tersebar di WA, Sang Pacar Juga Sebar Foto Beradegan
Selain itu pihak Polresta Manado juga mengamankan 3,757 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl.
"Obat keras Trihexyphenidyl ini diamankan dari tangan enam lelaki masing-masing berinisial AH, MS, LM, AR, AP, AD," jelas mantan Kapolres Minsel ini
Dikatakan Bawensel, untuk para tersangka semuanya warga Manado dan ditangkap di Manado semua.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO
"Jadi peran para tersangka yakni pemakai semua. Mereka membeli barang tersebut untuk dikonsumsi," ujar Bawensel.
Lanjutnya, untuk saat ini unit lapangan Satres Narkoba Polresta Manado masih melakukan pengembangan untu mencari keberadaan para pengedar.
"Sidah dikantongi nama-nama pengedar dan kami terus melakukan pengembangan untuk penangkapan pengedar narkotika dan obat-obat keras ini," tegas Kapolresta.
RUSUH MANOKWARI:
> Rusuh di Manokwari, Sekretaris Ikatan Mahasiswa Papua di Sulut Imbau Mahasiswa Jangan Terprovokasi
> Kerusuhan di Manokwari, Warga Pendatang Asal Manado Panik dan Enggan Keluar Rumah
> UPDATE: Foto Hoaks Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di Manokwari, Aksi Sempat Meluas ke Sorong
Katanya juga, untuk pekerjaan para tersangka yakni supir dan ada yang belum ada pekerjaan.
"Barang bukti yang disita juga bukan hanya narkotika jenis sabu, narkotika jenis gorila, dan obat-obat keras. Namun ada juga beberapa handphone untuk dipakai komunikasi serta uang tunai yang tidak sampai sejuta," bebernya.
Dikatakannya juga, saat ini para tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan untuk proses lanjut.
"Untuk tersangka sabu dan gorila dikenakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1, ancamam hukuman 12 tahun penkara, minimal 4 tahun penjara, sementara tersangka Trihexyphenidyl dikenakan UU kesehatan pasal 197 sub pasal 196 junto Pasal 55, ancaman 15 tahun penjara," jelas Bawensel.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
KABAR SELEBRITIS:
> Sosok Mutia Ayu, Pedangdut yang Menikah dengan Glenn Fredly: Instruktur Senam & Jago Voli
> 2 Adik Julia Perez Bertengkar hingga Berdarah: Muka Cantik Tapi Hatinya Sangat Buruk
> Potret Kecantikan Cut Meyriska, Gunakan Dress Mermaid hingga Gaun Putih Beraksen Bordir Kupu-Kupu
KABAR SULUT UNITED:
> Sulut United Cuci Gudang, 10 Pemain Sulut United Bakal Out, Ini Penjelasan Manajemen
> Inilah 3 Pemain Baru Sulut United, Langsung Latihan di Klabat
> Sulut United Melorot ke Peringkat 6, Berikut Update Klasemen Liga 2 Grup Timur