Berita Kriminal
Tim Macan Tangkap Tiga Tersangka Curanmor dan Satu Penadah
Tim Macan Resmob Polresta Manado kembali mengungkap para bandit pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Manado.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Macan Resmob Polresta Manado kembali mengungkap para bandit pencurian sepeda motor yang beraksi di Kota Manado.
Hal itu terungkap saat press realease Polresta Manado di gedung Polresta Manado, Senin (19/8/2019) tadi.
Pres rilis yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel ini berlangsung dengan baik.
Dijelaskan Kapolresta, ke tiga tersangka dan satu penada ditangkap di lokasi berbeda-beda, Selasa (13/8/2019) lalu.
Ketiga tersangka yakni:
- Lelaki SS alias Onge (27) warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
- Lelaki RT alias Angga (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea Kota Manado, Sulawesi Utara.
- Lelaki SK alias Piti (25) warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.
Serta satu penada yakni lelaki berinisial JI aloas Jems (57) warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompaso Baru Dua, Kabupaten Minsel, Sulut.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, Bawensel menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari para korban, dimana sepeda motor mereka hilang saat di parkir.
"Dari laporan-laporan yang masuk, unit lapangan melakukan penyelidikan terhadap identitas para tersangka," ujar mantan Kapolres Minsel ini.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian di lapangan, Tim Macan Resmob Polresta Manado mengetahui keberadaan para tersangka.
Tidak mau kecolongan, Tim andalan Polresta Manado ini dibawa pimpinan Kanit Buser Ipda Heri Johanes langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Alhasil, Tim berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor di tiga lokasi berbeda.
Berita Populer
Baca: 2 Tahun Warga Transmigrasi Asal DKI Jakarta Tak Kembali
Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini
Baca: Bekasi Ingin Bergabung dengan DKI Jakarta, Ini Jawaban Ridwan Kamil
Berdasarkan hasil introgasi, para tersangka mengaku kalau sepeda motor hasil curian mereka di jual ke lelaki Jems.
Kemudian tim melakukan pengembangan di wilayah Minahasa Selatan dan berhasil mengamankan lelaki Jems selaku penada bersama empat barang bukti sepeda motor hasil curian.
Selanjutnya, ke empat tersangka digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUP dan Pasal 480 KHUP, maksimal 7 tahun penjara," tegas Bawensel.
Dikatakannya juga, untuk barang bukti lainnya sedang dalam pengembangan tim lapangan.
Berita Seleb
Baca: 5 Artis Bollywood Wanita Dengan Bayaran Tertinggi, Masuk Daftar Perempuan Terkaya di India
Baca: Artis Cantik Ini Jadi Inspektur Upacara HUT Kemerdekaan, Lihat Fotonya
Baca: VIRAL Sungguh Mengharukan, Driver Ojol Terima Orderan Artis yang Pernah Menolongnya 23 Tahun Lalu
Sport dan Kesehatan
Baca: Ashley Cole yang Pernah Jadi Jagoan Chelsea dan Arsenal Umumkan Pensiun dari Sepak Bola
Baca: 7 Pemeriksaan Kesehatan yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
Baca: 5 Gangguan Kesehatan Ini Juga Bisa Terjadi Pada Bayi yang Baru Lahir