Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Waspada Penipuan, Berdalih Bisa Menjadikan Orang Sebagai PNS, CS Terima Rp 155 Juta

Penipuan terjadi. Korbannya sebanyak empat orang warga.Jenis penipuan dengan dalih bisa menjadikan orang sebagai PNS

Humas Polres Kebumen
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede saat ekspose kasus penipuan yang dilakukan CS, Kamis (15/8/2019). CS mengklaim sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana serta bisa menjadikan orang sebagai PNS di kementerian tersebut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penipuan terjadi. Korbannya sebanyak empat orang warga.

Jenis penipuan dengan dalih bisa menjadikan orang sebagai PNS yang dilakukan seorang berinisial CS (42) terbilang sangat rapi.

Dia mengaku sebagai pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia kemudian berhasil menipu empat warga Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.

Dari empat korbannya itu, CS telah mengantongi Rp 155 juta.

Baca: KUMPULAN Ucapan Selamat HUT Kemerdekaan, Bisa Disebar ke Media Sosial

Baca: TERUNGKAP Fakta Mencengangkan, Prada DP Sebut Pacarnya Pernah Hamil, Sidang Lanjutan Pengadilan

Baca: Petani Tomat Merugi, Meski Harga Turun Tetap Harus Panen, Daripada Membusuk di Pohon

Facebook Tribun Manado :

Baca: River Viuw Atoga Timur Mulai Tambah Wahana Baru, Investasi hingga Rp 1 Miliar

Baca: Jorok Sih, tapi Jarang Mandi juga Ada Manfaatnya, hanya Tak Semua Bisa Cocok Melakukannya

Baca: Unsrat Wisuda 1.143 Sarjana, Wagub Steven Kandouw Singgung Pengorbanan Orang Tua

Instagram Tribun Manado :

Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, Kamis (15/7/2019) menerangkan, agar korbannya tidak curiga, CS menggaji mereka tiap bulan.

Besarannya, Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

Agar aksinya makin mulus, korban juga didandani layaknya PNS dan diajak "berdinas".

Tersangka mengajak korbannya untuk mengecek aliran sungai di Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.

Tak hanya itu, CS juga minta korbannya untuk menyusun laporan.

"Ia mengaku sebagai PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang," terang Kapolres didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno.

Kecurigaan korban mulai muncul saat mengecek NIP mereka ternyata tidak terdaftar di kementerian tersebut di mana korban telah "berdinas" selama 10 bulan.

Tak hanya empat orang itu saja yang jadi korban. Istrinya juga selama ini tidak tahu jika ia ditipu.

Tersangka punya dua orang istri. Satu dinikahi sah dan satu lagi nikah siri.

Diterangkan Kapolres berdasarkan pengakuan tersangka, CS menipu untuk menutupi malu pada keluarga mertuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved