Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

FANTASTIK! Penghasilan Anggota DPRD Rp 63 Juta Per Bulan Selama 5 Tahun, Uang Hariannya Rp 3 Juta

Selain itu, mereka menerima tunjangan perumahan Rp 12 juta, tunjangan transportasi 12 juta, tunjangan alat kelengkapan DPRD (AKD).

Editor: Indry Panigoro
Siti Nurjanah/Tribun Manado
Suasana jelang pelantikan Anggota DPRD Kota Manado, di aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (14/8/2019). (foto ini hanya ilustrasi anggota DPRD, orang-orang dalam foto ini bukan anggota DPRD yang dimaksud dalam berita) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota dan pimpinan DPRD periode 2019-2024 mendapat penghasilan sekitar Rp 63 juta per bulan.

Uang yang dibawa pulang ke rumah itu berasal dari gaji pokok, tunjangan, dan dinas luar.

Gaji sebagai wakil rakyat memang tak terlalu besar.

Tetapi mereka mendapatkan tunjangan yang bernilai fantastis.

Penghasilan itu didapat oleh anggota dan pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Bangka Belitung, Syaifuddin mengatakan gaji pokok wakil rakyat itu Rp 3 juta per bulan.

Selain itu, mereka menerima tunjangan perumahan Rp 12 juta, tunjangan transportasi 12 juta, tunjangan alat kelengkapan DPRD (AKD).

Baca: Ini Daftar 40 Anggota DPRD Periode 2019-2024 yang Segera Dilantik Hari ini!

Baca: Suasana Jelang Pelantikan Anggota DPRD Kota Manado, Franco Wangko Sebut Keluarga Turut Hadir

Baca: Gaji Hotman Paris Lebih Banyak dari Produser dan Sutradara Usai Geluti Youtube

Anggota dewan juga mendapatkan jatah Dinas Luar (DL).

Mereka berhak uang harian Rp 3 juta per hari dan maksimal DL selama empat hari.

Rata-rata sekali DL selama tiga hari dan sedikitnya anggota dewan DL satu kali dalam seminggu.

Jika rata-rata dalam sekali DL tiga hari, dan dalam satu minggu satu kali DL berarti dalam satu bulan anggota dewan DL selama 12 hari, dan mendapatkan total uang harian sebesar Rp 36 juta.

"Biasanya kalau empat hari itu mereka DL lebih dari satu tempat, biasanya pansus itu," ujar Syaifuddin, Selasa (13/8/2019) di ruang kerjanya.

Uang tersebut belum termasuk uang transportasi dan akomodasi.

Menurut Syaifuddin biaya akomodasi menyesuaikan harga hotel dan tiket pesawat pada saat melakukan kunker.

Sedangkan jika anggota dewan tersebut DL ke luar negeri, maka uang hariannya berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) namun untuk periode 2014-2019.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved