Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Berdamai Dengan Antony Hilenaar Tak Jadi Jaminan Kriss Hatta Bisa Bebas? Ini Alasannya

meski sudah berdamai, Kriss Hatta masih mendekam di penjara karena kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony.

Kolase Tribun Manado (instagram)
Kriss Hatta dan Antony Hillenaar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisruh aktor Kriss Hatta dan Antony Hilenaar telah selesai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Namun, Kriss Hatta masih mendekam di penjara karena kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony.

Antony Hillenaar dan ibunda Kriss Hatta , Tuty Suratinah memutuskan berdamai kekeluargaan dan tidak lagu mengungkit uang sebesar Rp 1 miliar yang pernah diajukan Antony.

"Kita damai kekeluargaan, tidak..tidak (uang damai Rp 1 Miliar), pokoknya damai kekeluargaan," ujar Tuty Suratinah dilansir TribunStyle dari YouTube Indosiar-Hot Kiss Kamis (8/8/2019).

Bukan karena uang damai Rp 1 miliar, Antony menyebutkan dirinya memiliki syarat baru sebelum mencabut berkas laporan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadapnya.

Antony Hillenaar menginginkan namanya dibersihkan dari rumor pemerasan yang sebelumnya beredar.

"Persyaratan khusus sih yang pasti nama saya bersih ya.

Karena dari kemarin ada rumor pemerasan.

ada pemblokiran WhatsApp, itu semua tidak benar," ucap Antony setibanya di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, dilansir TribunStyle dari Kompas.com.

Meski sudah berdamai dengan korban sekaligus pelapor, Antony Hillenaar, artis yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Kriss Hatta ternyata masih belum bisa bebas dari penjara.

Alasan Kriss Hatta belum bisa bebas dari penjara ini dijelaskan Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Rovan, Kriss Hatta belum bisa bebas karena belum ada surat permohonan penangguhan penahanan dari terlapor.

"Jadi mereka (pihak Kriss Hatta) sampai saat ini belum ada surat permohonan penangguhan penahanan juga," ucap Rovan.

Ia mengatakan, upaya damai dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar bukan menjadi jaminan bebas dari penjara.

Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni.

"Kami sampai saat ini belum terima (surat permohonan penangguhan penahanan), kan, (yang baru diterima) itu surat perdamaian," ujarnya.

"Kan ini kasus kena Pasal 351 (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," sambung Rovan.

Rovan menambahkan, upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ujar Rovan.

Sebelumnya, Antony Hillenaar yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss Hatta terlibat pertengkaran dengan temannya.

Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony Hillenaar justru terkena jotos Kriss Hatta.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss Hatta juga telah melaporkan Antony Hillenaar dengan sangkaan pencemaran nama baik pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kemudian, Kriss Hatta yang diwakili ibu kandungnya dan Antony Hillenaar sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur.

Antony Hillenaar memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk perdamaian. (Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Penyebab Kriss Hatta Masih Dipenjara Meski Sudah Berdamai dengan Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved