Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

VIRAL VIDEO Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Dihujat Netizen hingga Hukuman Penjara

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Editor: Frandi Piring
Facebook
Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah 

Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.

Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.

Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.(*)

BERITA TERPOPULER: Viral, Daftar Menteri Kabinet Kerja Jilid II Ditetapkan Jokowi, Ganjar Pranowo jadi Mendagri

BERITA TERPOPULER: Ayu Ting Ting Dilamar dengan Mahar Hafalan 30 Juz, Janda Enji: Seiman, Sayang, Setia dan Jujur

BERITA TERPOPULER: Ketika Anak Ruben Onsu Mau Tabrak Sarwendah Sampai Mati, Ternyata Disuruh Pria yang Thalia Tunjuk

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Sitanggang Parsamosir Bakar Uang Rupiah, Aksinya Viral di Media Sosial dan Dihujat Netizen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved