Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih: Begini Pengakuan Mereka
Satu video yang menampilkan empat orang pria diduga mengencingi bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satu video yang menampilkan empat orang pria diduga mengencingi bendera Merah Putih menjadi viral di media sosial. Mabes Polri pun menyatakan telah mengamankan empat orang yang ada dalam video tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pemuda itu tengah diperiksa secara intensif oleh kepolisian. "Sudah diamankan keempatnya. Saat ini masih dimintai keterangan oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," ujar Dedi, Minggu(11/8).
Baca: Nicolas Carr Warga Australia Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aksinya Tendang Warga Yang Lewat
Ia menjelaskan keempat pemuda tersebut merupakan warga Indragiri Hulu. Adapun identitas keempatnya antara lain Bambang Oktri Swesta, M Fachrobby Subartha, Mayanda Sandi Septia Hadi, dan Dino Satria Wiratama.
Dalam video viral itu terlihat bahwa Dino beserta Mayanda buang air kecil di dekat bendera merah putih yang dijual dalam rangka peringatan HUT RI ke-74. Aksi itu dilakukan Jumat (9/8) malam pukul 23.40 WIB dan direkam oleh rekannya sendiri yakni Bambang dan Fachrobby.
Peristiwa terjadi di sebuah Kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Video tersebut kemudian diunggah melalui salah satu Instastory akun Instagram pelaku. "Bambang memposting video tersebut ke instastory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," ujarnya.
Video tersebut kemudian viral di akun Instagram bernama LAMBE TURAH. Namun, pada Sabtu (10/8), Bambang menghapus video itu dari Insta Story-nya sekira pukul 13.00 WIB. Setelahnya, sekira pukul 15.00 WIB, Bambang membuat video klarifikasi dan mengirimkannya ke akun Instagram LAMBE TURAH.
Baca: Sintesa Peninsula Hotel dan Griya Sintesa Manado Berbagi untuk Anak Yatim
"Mayanda buang air kecil di bawah bendera merah putih yang digantung (air seninya tidak mengenai bendera) di dekat pohon di depan parkir kendaraan roda 4 dan bendera tersebut merupakan bendera yang dijual menjelang peringatan HUT RI ke 74, sedangkan Dino Satria buang air di samping pohon tempat bendera tergantung (air seninya tidak mengenai bendera)," ujar Dedi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK mengatakan para pemuda yang viral tersebut berhasil diamankan dan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut. "Sekira pukul 20.00 WIB para pemuda tersebut telah berhasil kita amankan," ujar Kapolres Inhu.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap empat pemuda tersebut, bahwa video yang viral tersebut bukanlah untuk mengencingi bendera serta lafaz Allah. Hanya saja menurut kepolisian aksi itu direkam oleh temannya serta diberikan narasi oleh temannya seakan-akan kejadian di video itu memang tengah mengencingi bendera dan lafaz Allah.
"Hasil interogasi awal, terhadap keempat pemuda, ternyata didapat video atau bukti baru, diwaktu yang sama saat kejadian itu, yang direkam oleh temannya juga FA (21), namun dengan angel (sisi) yang berbeda yang menunjukkan hasil video yang juga berbeda," kata AKBP Dasmin Ginting SIK.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil video atau bukti baru yang diperoleh oleh pihak kepolisian dari FA, tampak secara kasat mata bahwa MA dan DO, tidak sedang melakukan aksi penistaan seperti narasi video yang viral tersebut.
"Hanya saja DO, tidak mempublikasikan video yang direkam olehnya," katanya. Kendati demikian keempat pemuda tersebut kini terpaksa diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman terkait peristiwa diduga remaja kencingin bendera merah putih. "Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," ujar Sunarto.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Baca: Ramalan Zodiak Senin 12 Agustus 2019, Jadi Hari Buruk Buat Taurus, Cancer Banyak Ide Kreatif
Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. (Tribun Network/dit/gur/wly)