Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mati Lapu Jakarta

Mabes Polri Telusuri Kemungkinan Unsur Kesengajaan di Balik Pemadaman Listrik, Merujuk Kasus 2012?

Dedi Prasetyo juga menyinggung gangguan serupa pada tahun 2012 silam yang pernah terjadi di pembangkit listrik Surabaya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

3. Permen ESDM

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Indikator tingkat mutu antara lain:

Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah

Baca: VIDEO Jokowi dan Ahok Marah saat Kenyamanan Warga Terganggu, Bandingkan Raut Wajah dan Suara Mereka!

Besaran ganti rugi

Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.

Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).

Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

4. Perhitungan

Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa
Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.

Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.

Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

5. PLN tak wajib bayar ganti rugi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved