Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Heboh Video Farhat Abbas dan Galih Ginanjar di Dalam Rutan, Polisi Sebut 'Pelanggaran'

Dirtahti Polda Metro Jaya mengungkap, merekam tahanan saat membesuk dengan media apa pun merupakan pelanggaran tata tertib.

Kolase tribun Manado/Instagram Farhat Abbas/auntyflo.com
Farhat Abbas langgar tata tertib rutan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Video Farhat Abbas dan Galih Ginanjar di rutan heboh beberapa hari terakhir ini.

Bermaksud minta maaf pada Fairuz A Rafiq, permintaan maaf Galih Ginanjar justru ditolak mentah-mentah pihak Fairuz.

Pasalnya saat minta maaf, Galih Ginanjar ungkit jasanya pada mendiang ayah Fairuz A Rafiq.

Video permintaan maaf Galih Ginanjar itu pun semakin jadi perbincangan hingga menjadi perhatian pihak lapas.

Diketahui, permintaan maaf Galih Ginanjar disampaikan melalui sebuah video yang diunggah kuasa hukumnya, Farhat Abbas di akun Instagram @farhatabbasofficial, Minggu (4/8/2019).

Dalam video, tampak Farhat Abbas tengah berada di sebelah suami Barbie Kumalasari tersebut sambil melakukan perekaman.

Galih Ginanjar dan Farhat Abbas
Galih Ginanjar dan Farhat Abbas (Kolase Tribun Manado/instagram)

Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman tampak terkejut dengan beredarnya video ini.

Ia mengatakan, merekam tahanan saat membesuk dengan media apa pun merupakan pelanggaran tata tertib.

BERITA POPULER

Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!

Baca: Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?

Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Baru 3 Bulan Menikah, Raja Thailand Lantik Mantan Pacar Jadi Selir di Depan Istri Sah

Baca: Ajudan Iriana Jokowi Jadi Perhatian Saat Jaga Jan Ethes, Tuai Pujian hingga Banjir Doa

Baca: Reino Barack Sempat Hilang di Pesta Ulang Tahun Syahrini, Ternyata Ini Alasannya

"Iyalah, melanggar itu, enggak boleh itu (membawa ponsel atau alat perekam saat membesuk tahanan).

Kami sesalkan itu," ujar Barnabas saat dihubungi Kompas.com, Senin ( 5/8/2019).

Ia mengatakan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani proses pemeriksaan sebelum memasuki ruang besuk tahanan.

Ponsel dan alat perekam merupakan barang-barang yang harus dititipkan kepada petugas sebelum bertemu dengan tahanan.

Barnabas memastikan prosedur yang sama juga telah diberlakukan kepada Farhat Abbas.

"Saya sudah merintahkan anggota saya kok.

Siapa pun enggak boleh bawa HP.

Sudah kami periksa kemarin.

Akan kami jadikan atensi," sebutnya.

Menurutnya, beredarnya video di dalam area rutan ini sangat merugikan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Barnabas melanjutkan, pihaknya kan mengklarifikasi hal ini kepada Galih.

Telah dikabarkan sebelumnya, Galih Ginanjar kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka pencemaran nama baik kasus video ikan asin bersama YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.

Dalam video yang diambil di dalam area Rutan Polda Metro Jaya tersebut Galih kembali meminta Fairuz untuk mengampuni kesalahannya.

"Gue lagi ketemu Galih, semoga Galih bisa menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya kepada Fairuz," kata Farhat dalam video tersebut.

Kemudian kamera ponsel Farhat mengarah ke Galih Ginanjar.

"Ya aku minta maaf ya, aku juga enggak bermaksud ngomong seperti itu.

Ya kamu inget dong, aku kan juga inget Faaz dan aku dulu juga pernah merawat Papa kamu.

Pernah dekat sama Papa kamu.

Mudah-mudahan yang aku lakukan dulu bisa mempertimbangkan kamu maafin aku.

Oke terima kasih ya sebelumnya," kata Galih dalam video itu.

"Ya semoga bisa didengar oleh Fairuz dan bisa didengar oleh Fairuz.

Dan dapat diampuni dan dimaafkan segala dosa dan salah dari mantan suaminya.

Terima kasih," ujar Farhat Abbas menyudahi video.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Farhat Abbas Rekam Galih Ginanjar di Tahanan, Polisi Sebut Langgar Aturan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved